
Lampung Tengah (SL)-Masyarakat Kampung Kusumajaya mempertanyakan uang iuran proses pemekaran desa yang hingga kini tidak terwujud. Namun uang puluhan juga iuran warga tidak jelas keberadaannya. Sementara para panitia termasuk mantan kepala Desa menghilang. Tolang uang warga Rp80 juta lebih.
Informasi warga kepada sinarlampung.com menyebutkan, warga masyarakat Kusumajaya menetap didesa dengan sebaran penduduk sekitar _+3400 jiwa dan terdapat 7 dusun. Kemudian ada tiga dusun yaitu dusun 5, 6 dan dusun 7, berembuk untuk melakukan pemekaraan menjadi desa, kemudian sebagian empat dusu menjadi keluarahan.
Tanggal 20 Agustus 2016, warga beserta mantan kepala kampung ikut menyetujui itu, mengingat jumlah penduduk di kelurahan tersebut cukup banyak dan ingin mandiri. Lalu atas aspirasi warga melalui musyarawah warga mau minta pemekaran.
“Karena proses pemekaran kampung memerlukan biaya administrasi, mantan kepala kampung periode 1992-2013 tersebut menyampaikan bahwa ada tiga dusun yang kurang lebih 1200 orang biaya administrasi diambil dari swadaya masyarakat, dan kemudian warga mendukung,” kata warga Kusumajaya
Sehingga, lanjutnya nilai swadaya masyarakat bervariatif, dan tidak semua iuran. Perorang masyaraakaat ada memberikan swadaya Rp150.000 rupiah, sehingga sekitar terkumpul Rp80 juta. “Kemudian panitia penerimaan swadaya masyarakat tersebut mengurus pemekaran tersebut,” katanya.
Namun, katanya, hingga kini usulan pemekaran tersebut tidak berhasil dan tidak aadaa kejelasan. Sehingga uang swadaya tersebut kini sudah berkurang, dan tersisa Rp35 juta. Warga menanyakan panitia yang mengakui kelanjutan menjadi fakum.
“Sekitar bulan September 2019, warga berinisiatif menanyakan hal tersebut kepada pantia. Dan panitia penerimaan uang swadaya masyarakat tersebut memberikan keterangan bahwa adaa kasa uang Rp masih Rp35 juta, dan di pegang bendahara. (red)