
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, tetap memimpin apel mingguan di halaman Kantor Bupati Lampung Tengah, Senin 29 Juni 2026. Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat menyatakan masih menunggu surat resmi dari Polda Lampung sebelum mengambil langkah atau sanksi administratif.
Apel yang diikuti oleh para asisten, staf ahli, Plt. Kadis Kominfotik, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Pemkab Lampung Tengah tersebut berlangsung tertib.
Dalam amanatnya, adik ipar eks Bupati Ardito ini menekankan pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan etos kerja, terutama saat memasuki transisi dari triwulan II menuju triwulan III.
“Setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” ujar Welly di hadapan jajarannya. Ia juga mengingatkan bahwa apel mingguan merupakan sarana evaluasi agar program prioritas daerah berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kuasa Hukum: Ini Ranah Administrasi, Bukan Pidana
Di sisi lain, kubu Welly Adiwantra angkat bicara mengenai status hukum kliennya. Kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari Polda Lampung yang menyangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Namun, surat tersebut tidak menguraikan alat bukti maupun nilai kerugian negara.
Handoko menegaskan bahwa Welly cukup terkejut, namun tetap menghormati kewenangan penyidik. Kendati demikian, ia menilai perkara perekrutan tenaga honorer di Kota Metro—saat Welly menjabat Kepala BKPSDM—seharusnya masuk dalam ranah administrasi, mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 terdapat sanksi administratif, tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi pidana terkait persoalan tersebut. Kami sedang mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh,” kata Handoko, Kamis 25 Juni 2026.
Handoko juga membantah keras isu adanya tenaga honorer fiktif maupun aliran dana ke kliennya. “Tidak ada honorer fiktif. Semua orangnya ada dan bekerja. Gaji mereka pun langsung ditransfer dari rekening Bank Lampung ke rekening masing-masing. Pak Welly tidak pernah menerima uang sepeser pun,” tegasnya seraya menambahkan bahwa sejauh ini kliennya baru diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
Polda Lampung Terus Geber Penyidikan
Kontras dengan pembelaan kuasa hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menegaskan proses hukum terhadap Welly Adiwantra terus melaju.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Hery Rusyaman, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penyidik kini tengah melengkapi alat bukti dan mengaitkannya dengan hasil penghitungan kerugian negara. Setelah pemeriksaan saksi tambahan rampung, barulah penyidik akan memanggil Welly untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Selanjutnya, apabila saksi-saksi sudah kita lakukan pemeriksaan, tentunya kita akan memanggil Sekda Welly untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah itu, kita lengkapi berkas dan berkoordinasi lagi dengan JPU atau mungkin KPK,” tegas Kombes Pol. Hery Rusyaman kepada media.
Langkah tegas korps kepolisian ini mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat. Ketua NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Korda Lampung Tengah, Nurwenda Ratu—yang akrab disapa Uncu Wenda—meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
“Penetapan tersangka tentu tidak dilakukan sembarangan dan sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Kami mendukung penuh langkah Polda Lampung untuk mengusut perkara ini hingga tuntas secara profesional,” pungkas Uncu Wenda. (Red)