
Bandar Lampung (SL)-Dugaan “kongkalikong” ganti rugi lahan terdampak pembangunan Bendungan Gerak Jabung (BGJ) Lampung Timur, yang melibatkan Kepala Balai Besar, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar, Kepala BPN Lampung Timur Mangara Simanurung, Stafnya Suhadi, dan oknum Pejabat BRI Tanjung Karang, berpotensi merugikan negara puluhan miliar. Uang itu untuk membayar pengadaan lahan Irigasi dan Rawa II SNVT Mesuji Sekampung.
Sayangnya, berkali kali dihubungi, Balai Besar dan Kepala BPN selalu berkelit dan saling lemapr serta menghidar saat dimintai konfirmasi terkait masalah tersebut. Balai Besar menyatakan proses pencairan yang dilakuan melalui BRI Tanjung Karang itu adalah setelah restu dari BPN Lampung Timur, sementara BPN Lampung Timur berkali kali menggagalkan janji untuk menjelaskan masalah tersebut. Padahal masalah tersebut, sangat berpotensi merugikan negara.
Kini, kuasa hukum korban Suwardi Ibrahim, David Sihombing, mengajukan gugatan pembatalan tiga Penetapan Konsiniasi/penitipan dana ganti rugi lahan Bendung Gerak Jabung Lampung Timur, ke Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur. Karena nilai pembayaran yang pernah dititipkan di Pengadilan mencapai Rp60-an miliar.
David Sihombing sebagai pengaju pembatalan meminta Pembatalan 3 Penetapan Konsiniasi Nomor 1/PDT.P/Kons/2019/PN Sdn Penetapan Nomor 3/PDT.P/Kons/2019/PN, dan Penetapan Nomor 5/PDT.P/Kons/2019/PN). Gugatan pembatalan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sukadana dengan Nomor: 42/Pdt.G/2019/PN.Sdn.
Sebagai Tergugat dalam pembatalan adalah Kepala Balai Besar pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar sebagai Kuasa Membayar Pengadaan Lahan Irigasi dan Rawa II SNVT Mesuji Sekampung Bendung Gerak Jabung yakni selaku Pemohon Konsiniasi.
“Tergugat merupakan Instansi Pemerintah atau Pengguna Tanah/Yang memerlukan tanah/Pembeli tanah yang sesuai peraturan perundang-undangan bertugas menitipkan uang di Pengadilan Negeri. Alasan hukum harus dibatalkannya karena ketiga penetapan yang secara hukum cacat dan sesat dilandasi hukum yang pasti dan jelas. Tiga penetapan konsiniasi tidak sesuai dengan hukum, sehingga dasar penitipan uang ganti rugi objek tanah peruntukan lahan Proyek Stragis Nasional Pembuatan Bendungan Gerak Jabung di Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur, cacat hukum, dan sangat berbahaya apabila penetapan-penetapan tersebut digunakan,” kata David.
David menjelaskan, tiga penetapan itu cacat dan sesat karena skenario dalam 3 penetapan semua terbalik penerapan hukumnya dengan kebenaran, prosesi atau acara penetapan tersebut tanpa melalui pembuktian surat, dan tanpa keterangan saksi. “Anehnya tidak ada bukti alas hak atas tanah yang menunjukkan hubungan hukum antara Termohon Konsiniasi atau hubungan dengan Pihak yang disebutkan dalam Penetapan-Penetapan konsiniasi,” katanya.
“Termasuk isi penetapan-penetapan tersebut tidak memenuhi Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait Persyaratan Penitipan Ganti Kerugian,” jelas David
Kecacatan lainnya adalah bahwa isi penetapan itu mengaburkan hubungan hukum Termohon dengan objek tanah. Hal itu menurut David bisa saja disengaja, karena memang surat-surat Termohon sudah disita Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang dan sebagian masih dalam pencarian Polda Lampung. “Sehingga dapat saja ada ketakutan apabila diungkap hubungan hukum alas hak atas objek tanah tanah Termohon/pihak dalam penetapan-penetapan disebutkan dalam penetapan-penetapan,” sambungnya
Ditambahkannya, bahwa tiga penetapan konsiniasi itu harus dibatalkan dengan segala akibat hukumnya ”Karena dasar yang cacat dan sesat ujungnyapun penyalahgunaan wewenang dan korupsi, dan mengenai uang negara tidak bisa ada cacat hukum di dalamnya,” katanya. (Red)