Hal itu disampaikan, Reza Pahlevi usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya bersama kuasa hukum nya di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 2 Oktober 2019. “Saya menjadi DPO dan buron itu tidak benar. Saya tidak merasa buron,” kata Reza Pahlevi usai mengikuti sidang PK di pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 2 Oktober 2019.
Bahkan, dia menjelaskan bahwa dia tidak pernah sama sekali menerima surat resmi dari Kejaksaan agar dia menyerahkan diri atau ditetapkan sebagai DPO atau buronan dari pihak kejaksaan Negeri Bandar Lampung. “Saya sakit, tidak pernah jadi buron. Pada Maret 2019 lalu, saya sakit dan di rawat di RSPAD dan sekarang saya juga masih sakit dipasang ring di jantung,” ujarnya. (red)



