
Bandar Lampung (SL)-Terpidana korupsi bantuan siswa miskin Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Reza Pahlevi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya, didampingi kuasa hukumnya Robet di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 2 Oktober 2019.

Dalam PK yang digelar di PN Kelas 1A, Tanjungkarang tersebut dihadirkan mantan karyawan dari Reza Pahlevi yaitu Meldiansyah Sutan Oelangan, dan ahli hukum dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Eva Achjani Zulfa sebagai bukti novum pembelaan dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Novian Saputra.
Sebelumnya mengajukan PK, Reza Pahlevi mengajujan kasasi namun kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). MA menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Dalam sidang PK dengan kesaksian, Meldiansyah Sutan Maulana dihadirnya dan ditanya oleh, Robet apakah kenal dengan terpida Reza Pahlevi. Lalu Meldiansyah Sutan Maulana menjawab dia kenal dengan terpidana. “Iya saya kenal dengan Reza Pahlevi, dia adalah bos saya di PT Manggung Olah Raya dan saya sebagai karyawannya. Saya tidak punya hubungan keluarga hanya hubungan kerja antara anak buah dan atasan saja,” kata Meldiansyah.
Dalam sidang itu, saksi Meldiansyah mengaku pernah bertemu dengan saksi Azwari, selaku admin PT Manggung Olah Raya milik Reza Pahlevi di KFC Gelael, Jalan Jendral Sudirman, Tanjungkarang, Bandar Lampung. “Pertemuan saya dengan Aswari tidak disengaja, di KFC Gelael. Dia Aswari, nyolek saya dari belakang, terus di KFC kami ngobrol selama dua jam, salah satu yang dibicarakan soal bos Reza Pahlevi ada masalah korupsi dan dia ngaku diperiksa kejaksaan. Dia merasa tertekan dan diarahkan suruh ikut kemauan jaksa serta diancam akan dipenjara kalau tidak mengaku,” kata Meldian.
Saksi ahli hukum, Eva Achjani Ulfa, dalam sidang PK tersebut ditanya berkaitan dengan keputusan kasasi. Berdasarkan keterangan saksi Meldiansyah Sutan Maulana mengaku tertekan dan dipaksa sejenisnya masuk dalam novum. “Mengacu pada novum merupakam alat berkekuatan hukum tetap, satu bukti baru tidak membatas sumber novum berbagai alat bukti ditemukan, satu keadaan atau keterangan tidak dilakukan sebelumnya jadi satu novum. Jadi satu hal yang baru dengan catatan relefan isu atau perkara bisa jadi saksi,” kata Eva Achjani.
Kemudian, Robet bertanya lagi, bagaimana bobot saksi Aswari dalam pemeriksaan diarahkan dan ditekan sewaktu pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan. Eva menjawabnya. “Mengacu pada KUHAP novum dari berbagai sumber baik dari saksi maupun alat bukti. Selayaknya saksi bisa dijadikan sebagai novum asalkan ada kesesuaian materi perkara yang sedang dalam persidangan, dan hasil keputusanya hak dari majelis hakim,” ujarnya.
Sementara itu, Robet usai sidang mengatakan, yakin PK yang diajukan oleh pihaknya diterima oleh Majelis Hakim. “Kita yakin PK kita diterima karena ada dua hal, keterangan dari saksi dan kekhilafan dalam penerapan pasal yang semestinya yaitu Pasal 3 namun yang diterapkan Pasal 2. Dan kita yakin klien kami bebas,” ujarnya. (red)