
Bandar Lampung (SL)-Jadi bandar sabu, Ade Juprianto (41) warga Jalan Pajajaran , Way Halim, Bandar Lampung, digulung Tim Opsnal Subdit 3 Unit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Minggu 29 September 2019 sekira pukul 22.00 Wib. Tersangka ditangkap disebuah warnet samping Rumah Sakit Betik Hati, Jalan Pajajaran, Jagabaya II, Way Halim, Kota Bandar Lampung,

Dari tangan Juprianto, petugas mengamankan barang bukti 150 gram sabu sabu, yang dikemas dalam Satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, lima bungkus plastik klip bening ukuran sedang, dan tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu. Selain satu uni hp petugas juga mengamankan timbangan digital milik pelaku.
Diretur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen membenarkan penangkapan seorang bandar narkoba yang tinggal di wilayah Jalan Pajajaran Jagabaya II Kecamatan Way Halim tersebut. “Ya benar Tim Opsnal Unit 1, Subdit 3, Direktorat Narkoba Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 17.00,” kata Shobarmen.
Menurut Shobarmen, tersangka atas nama Ade Juprianto, kelahiran tahun 1978, pekerjaan di identitas adalah swasta, tinggal di Jalan Pajajaran no. 62 Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung. Awalnya, kata Shobarmen, team opsnal Unit 1 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Lampung mendapat info dari masyarakat.
“Informasi masyarakat, bahwa adanya pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu, atas info tersebut team melakukan penyelidikan serta dilakukan pengintaian. Sesuai ciri ciri yang didapat, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat, di dalam warnet samping rumah sakit Betik Hati, Jaga Baya, Way Halim,” kata Shobarmen.
Shobarmen menjelaskan, dari dalam tas warna hijau loreng, milik tersangka Ade Juprianto itu, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, lima bungkus plastik klip bening ukuran sedang, dan tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil, semua berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah total barang bukti sabu seberat 150 gram.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan lebih lanjut. Dan petugas masih terus mengembangkan kepada tersangka lainnya,” kata Shobarmen. (Joe)