
Bandar Lampung (SL)-Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Lampung Timur, Najiullah Syarif, dilaporkan Ke Polresta Bandar Lampung, terkait dugaan penipuan penggelapan uang setoran proyek Rp1,2 miliar. Laporan tertanggal 5 September 2019 itu atas pelapor Andi Gunawan, warga Jalan Annur, Nomor 81 Kelurahan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Dalam kasus disebutkan proses penyerahan uang melibatkan nama Thomas Azis Rizka.
Data di laporan korban menyebutkan, dugaan penipuan dan penggelapan terjadi sekitar bulan Maret 2019, saat itu Najiullah Syarif sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Timur menawarkan pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan dengan Nilai Rp10,8 Miliar dengan lokasi pekerjaan di Kabupaten Lampung Timur.
Bukti Laporan polisi (LP) dengan Nomor: LP/B/3375/IX/2019/LPG/RESTA BALAM/05 dengan Perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp1,2 Miliar dengan Terlapor Najiullah Syarif alamat Kota Sepang Bandarlampung. Sumber di Polresta Bandar Lampung membenarkan terkait adanya laporan tersebut. “LPnya ada, di tangani Reskrim. Siapa yang nangani kurang jelas. Tapi itu pasti reskrim,” katanya.
Kepada korban, terlapor meminta dicarikan peminat proyek tersebut dengan syarat harus menyetorkan persentase berbentuk uang Rp1,2 miliar, agar memuluskan proyek menjadi milik rekanan. Andi Gunawan tertarik atas penawaran itu, karena terlapor adalah aktif sebagai Kepala Dinas PU, Kabupaten Lampung Timur. Untuk memenuhi kebutuhan Rp1,2 miliar, Andi Gunawan kemudian merekrut beberapa rekannya untuk memenuhi permintaan itu.
Lalu, Andi bersama rekannya, menyerahkan uang itu yang diminta secara bertahap, dua kali dengan secara tunai yang diserahkan langsung ke kediaman terlapor di bilangan Kota Sepang Bandar Lampung dan melalui transfer rekening Bank BCA dengan No Rek : 2940690xxx atas nama orang lain, tertulis nama Ahmad Yani.
Namun, setelah uang di serahkan, terlapor Najiullah Syarif tidak lagi menjadi Kepala Dinas PU kabupaten Lampung Timur. Andi Gunawan kemudian meminta kembali uang yang telah disetorkan kepada Najiullah Syarif. Kepada korban dan rekan rekannya, terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut, dan minta waktu sepekan sebelum kepeergiannya menunaikan ibadah Haji.
Namun, hingga kepulangan Najiullah Syarif usai menunaikan ibadah haji, apa yang dijanjikan terlapor tak kunjung di tepati. Karena putus asa menagih, akhirnya Andi Gunawan memutuskan melaporkan kasus itu Polresta Bandar Lampung. Karena dilaporkan ke Polisi, tiba tiba Najiullah Syarif sempat mengajukan penyelesaian Perdamaian.
Korban sempat bertemu terlapor dan menceritakan bahwa dirinya mengakui menerima sejumlah uang, namun nilai yang diterimanya tidak sebesar seperti nilai yang di Laporkan. Bahkan saat pembicaraan dalam perdamaian itu pun di saksikan oleh Thomas Riska, karena pertemuan dilakukan di Puncakmas, milik Thomas Riska.
Sementara terkait siapa pemilik rekening saat mentrasfer, hingga masih gelap. Kabarnya pemilik rekening minta perlindungan Najiullah Syarif, agar tidak dilibatkan dalam kasus itu. Thomas Riska, yang dihubungi via phone dalam keadaan tidak aktif. Termasuk konfirmasi kepada Najiullah Syarif, yang belum mendapatkan respon. (Red)