
Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakroba) Polda Lampung menetapkan mantan Wakil Ketua Dewan Kota Bandarlampung periode 2004-2009 Khairul Bakti, dan Renold Manurung sebagai tersangka Kasus Narkotika. Sementara empat orang lainnya, Dhea Aulia Putri, Rio Wijaya, Ananda Miko, dan Dwi Prasetya Andika, dikirim ke BNN Provinsi Lampung untuk dilakukan asesment, Selasa (17/9).
Khairul Bakti juga menjadi tersangka perkara UU Darurat, terkait kepemilikan senjata api ilegal.Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, untuk Khairul Bakti ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. “Yang telah diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya akan mengirim empat orang ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan rehab. “Sesuai UU No. 35 tahun 2009, keempat orang itu yakni Rio Wijaya, Ananda Miko, Dwi Prasetya Andika, dan Dhea Aulia Putri,” tuturnya.
Soal profil Khairul Bakti yang seorang kontraktor, Shobarmen membenarkan hal itu. “Lokasi penangkapan mereka adalah kantor dari Khairul Bakti. Hasil penyelidikan kita seperti itu. Khairul Bakti ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Jumat (13/9), di Perumahan Gunung Madu, Tanjungsenang, Bandarlampung,” katanya. (joe)