
Lampung Utara (SL)-Sejumlah pedagang jajanan kuliner yang mangkal di seputaran taman kota Tugu Payan Mas Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, akan segera ditutup apabila areal parkir di lokasi tersebut tak bisa ditata alias ‘amburadul’.
Hal ini disampaikan Pelaksana Pengawasan Petugas dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura), Fatan Tawi.
“Jika ada pihak pedang merasa dirugikan yang berjualan di area ini, silakan jualan di lokasi lain. Karena ini adalah lokasi taman dan tidak pernah meyampaikan harus jualan di area ini,” tegas Fatan Tawi, kepada sinarlampung.com, Jum’at, (30/8/2019).
Dirinya menjelaskan, di area Taman Kota Tugu Payan Mas bukanlah lokasi khusus yang diperuntukkan bagi pedagang, melainkan pemerintah setempat hanya memberikan kebijakan yang bersifat sementara bagi yang ingin berdagang.
“Berdagang di area taman kota Tugu Payan Mas boleh, namun tetap menjaga keindahan dan kebersihan taman. Yang harus diketahui bagi pedagang saat ini yang masih aktif, harus saling menjaga kebersihan taman. Namun, tidak menutupi kemungkinan, jika tidak diindahkan bisa ditutup kembali seperti beberapa tahun yang silam,” kata Fatan Tawi. (ardi)