
Lampung Utara (SL)-Satgas TNI Manungggal Membangun Desa (TMMD) ke-105 tahun anggaran 2019 bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara menggelar penyuluhan hukum bagi warga Desa Batunangkop Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, Senin, (29/7/2019), malam, pukul 20.00 WIB.
Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0412 Lampung Utara, Kapten Inf. Harpian Sari, melalui Babinsa Peltu Hasanudin, mengatakan, kegiatan ini adalah bagian program TMMD ke – 105 tahun 2019, yang merupakan kegiatan sasaran non-fisik dengan melaksanakan giat penyuluhan hukum.
“Penyuluhan hukum sangat bermanfaat bagi warga desa. Setidaknya, dengan adanya penyuluhan hukum ini, maka dapat memberi pengetahuan dan wawasan tambahan yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Hasanudin.
Disisi lain, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang didampingi Kepala seksi Pidana khusus, menyampaikan, pihak Kejaksaan sangat mengapresiasi adanya program TMMD ke-105 dimaksud.
“Penyuluhan ini merupakan satu edukasi bahwa kejaksaan yang bisa dimanfaatkan aparatur desa dan masyarakat yakni pelayanan hukum dan pertimbangan hukum,” katanya.
Kasi Datun Reza mengimbau, setelah dilakukan penyuluhan hukum ini bisa merubah mindset masyarakat bahwa kejaksaan tidak hanya melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan penuntutan kejaksaan yang telah diamanahkan Undang Undang, namun kejaksaan juga diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan hukum.
Tampak hadir dalam giat penyuluhan hukum ini Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara M.Reza Kurniawan, MH, Kepala Seksi Pidana Kusus Van Barata Semenguk, MH, Babinsa Peltu Herman, serta dihadiri Kepala Desa Batunangkop Edi Waluyo, dan elemen masyarakat lainnya. (ardi)