
Lampung Utara (SL)-Sepasang kekasih yang ditemukan saat sedang berduaan di seputaran Jalan Raya 30 Ketapang-Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara, tepatnya di lokasi sepi jembatan merah, diamankan Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Rabu kemarin, (24/7/2019 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan dugaan sedang menikmati narkotika jenis shabu.

Saat kejadian, Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan sedang melakukan patroli rutin guna melakukan patroli antisipasi kejahatan bermodus 3 C. Giat patroli rutin itu dipimpin Kanit Sabhara Aipda M. Amin bersama dua personel Polsek setempat, Brigpol Ari Sanjaya dan Brigpol Yudarka melaksanakan patroli antisipasi 3.C
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan, AKP Yaya Karyadi, menyampaikan, saat anggota melakukan patroli rutin melihat dua orang yang sedang duduk di atas motor di tempat sepi di sekitar jembatan merah Desa Ketapang.
“Saat itu, anggota melihat sapasang pria dan wanita sedang bersantai di lokasi. Dikarenakan merasa ada gerak-gerik yang mencurigakan, ketiga personel kami lantas menghampiri kedua muda-mudi dimaksud,” terang AKP. Yaya Karyadi, Kamis, (25/7/2019).
Saat dihampiri, pria yang diduga kekasih dari sang wanita langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya. “Ketika itu, tertinggallah yang wanita di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah botol plastik bekas kemasan air mineral yang diduga digunakan pasangan itu untuk menikmati narkotika jenis shabu,” jelas Yaya Karyadi.
Selain botol mineral tersebut, lanjut Yaya Karyadi, juga ditemukan klip plastik yang disinyalir bekas bungkus narkotika jenis shabu. “Petugas kemudian membawa wanita itu ke salah satu warung terdekat yang ditunggu seorang perempuan untuk meninta bantuan menggeledah pakaiannya,” jelas Yaya Karyadi lebih lanjut.
Dijelaskan lebih lanjut, saat digeledah, dari pakaian tersangka yang berinisial APS, (19), warga Kecamatan Bungamayang yang tidak tamat sekolah ini, ditemukan bungkusan plastik kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga kuat narkotika jenis shabu, disimpannya di dalam bra yang dipakai APS. “Dari hasil interogasi, tersangka APS mengakui bahwa ia bersama kekasihnya yang berinisial T, habis mengonsumsi shabu,” ujar Yaya Karyadi.
Kini, masih kata Yaya Karyadi, APS berikut batang bukti berupa alat hisap shabu yang terbuat dari bekas kemasan air mineral, satu bungkus kecil plastik klip berisikan butiran kristal putih yang diduga shabu-shabu, satu keping kaca pirek, dan satu lembar plastik kecil bekas kemasan sabu, telah dilimpahkan Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. (ardi)