
Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama dengan Tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengkaji rencana perubahan nomenklatur pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Lampung, di Ruang Kerja Sekda kantor gubernur Lampung, Jumat (19/07/2019).
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan bahwa perubahan nomenklatur itu juga untuk mendukung dan menyesuaikan dari visi dan misi Gubernur Arinal dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim.
“Masing-masing daerah di Indonesia memiliki potensi dan persoalan yang berbeda-beda, ini bagaimana Provinsi Lampung pada perangkat daerahnya terarah untuk fokus dalam membangun potensi yang ada,” ujar Fahrizal.
Seperti perubahan nomenklatur pada Dinas Perkebunan dan Peternakan menjadi dua instansi yakni Dinas Perkebunan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dinas-dinas ini harus fokus terhadap tujuannya. Peternakan harus dipisah, sehingga menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal ini untuk mewujudkan Lampung sebagai Lumbung Ternak Nasional,” katanya.
Masih kata Fahrizal, selain Dinas Perkebunan dan Peternakan, akan ada juga beberapa instansi yang akan dilakukan penataan sehingga tugas dan fungsinya sesuai dan efisien serta fokus terhadap pengelolaan bidangnya.
“Para perangkat daerah harus benar-benar fokus untuk menangani pada bidangnya masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Makmur Marbun mengatakan perubahan nomenklatur perangkat daerah ini dilakukan agar para instansi tersebut fokus pada penanganan tugasnya dan juga agar tidak ada permasalahan dikemudian hari.
“Prinsipnya kita harus satu visi, agar tahu kekuatan pada perangkat daerah ini kemana,” ujar Makmur Marbun. (Rls)