
Lampung Utara (SL)-Dafit, (45), tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi buruan polisi sejak Februari 2009, akhirnya tertangkap Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, Rabu, (17/7/2019), dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dirinya diketahui mencuri motor seorang pelajar SMP yang berada di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, pada 7 Februari 2009. Modus operandi yang dilancarkannya dengan cara merusak kunci stang motor Jupiter Z dengan nomor plat BE 6357 JQ, milik korban Leni Hariyati.
Setelah aksinya berhasil, motor korban yang terparkir di belakang sekolah, langsung dibawa kabur oleh tersangka. Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. M. Hendrik Apriliyanto, membenarkan adanya penangkapan dimaksud.
“Benar, tim kami telah menangkap seorang DPO. Dafit selama ini menjadi buronan polisi selama 10 tahun lebih setelah dirinya berhasil mencuri sebuah sepeda motor menilik seorang pelajar,” ungkap AKP. M. Hendrik Apriliyanto, Rabu, (17/7/2019).
Dikatakannya, akibat peristiwa itu, korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp6 juta. “Tersangka diamankan TEKAB 308 bersama Polsek Kotabumi Utara saat diketahui berada di kediamannya. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas,” pungkasnya. (ardi)