Lampung Utara (SL)-Jusmanto alias Uok yang juga dikenal dengan panggilan Badrun, (33), satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kelolisian Resort (Polres) Lampung Utara tertangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, Selasa, (16/7/2019), siang, sekitar pukul 12.30 WIB, di tempat persembunyiannya.
Warga Dusun Bandarsakti, Desa Bandarkagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara ini, diamankan petugas yang menjadi target operasi (TO) dalam Ops. Sikat 2019. Dirinya diketahui terlibat bersama komplotan Mardiansyah cs, yang lebih dahulu tertangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya, pada Jum’at silam (15/2/2019), sekitar pukul 16.00 WIB, kawanan Ucok beraksi dengan merampas satu unit gadget merek OPPO warna putih beserta powerbank warna hitam milik seorang pelajar dengan tempat kejadian perkara (TKP) di belakang terminal Simpang Propau, Desa Bandarkagungan Raya, Abung Selatan.
Seperti dilaporkan korban Nugroho Amri Widodo, (18), saat itu, korban bersama rekannya sedang berbincang di belakang terminal Simpang Propau. Tiba-tiba, datang lima orang pelaku yang tidak dikenal korban dan dengan sengaja merampas gadget milik korban. Mendapati hal itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Abung Selatan
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, membenarkan adanya peristiwa rampas gadget dan ungkap kasus yang dilakukan Unit Reskrim Polsek setempat.
“Ya, benar. Anggota telah mengamankan seorang DPO yang terlibat tindak pidana curas dengan korban seorang pelajar. Penangkapan atas tersangka Jusmanto alias Ucok menambah rekan tersangka lainnya yang lebih dahulu diamankan,” ungkap AKP. Sukimanto, Selasa, (16/7/2019), melalui pesan whatApps.
Diterangkan Sukimanto lebih lanjut, dari kelima tersangka, saat ini empat tersangka telah diamankan. “Satu tersangka lainnya dengan inisial Yi, masih dalam buruan polisi,” kata Sukimanto. (ardi)