
Lampung Utara (SL)-Meski telah diajukan beberapa bulan lalu, Dana Kelurahan (DK) di wilayah Kabupaten Lampung Utara, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dalam hal realisasi anggaran dimaksud.
Seperti disampaikan Ketua Forum Camat Lampura, Nujum Masya, pengajuan dana tersebut telah diajukan beberapa bulan lalu. Meski ditunjuk sebagai koordinator kelurahan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait belum direalisasikannya dana yang diperuntukkan bagi pembangunan wilayah kelurahan itu. Menurutnya, pengajuan dana langsung dilakukan masing-masing kelurahan, sementara kecamatan hanya sebagai PPK-nya.
“Jadi KPA-nya itu ada di kelurahan, sementara kecamatan hanya transit uang masuk untuk kelurahan saja. Jadi kami tidak mengetahui secara pasti persoalannya. Memang benar kecamatan yang menjadi koordinatornya, tapi segala sesuatu ada di kelurahan,” kata Nujum Masya, yang juga menjabat Camat Kotabumi, saat dihubungi via ponselnya, Minggu, (14/7/2019).
Sehingga, pihaknya tidak dapat memberikan jawaban rinci mengenai persoalan terhambatnya realisasi Dana Kelurahan. Hanya saja, dikatakannya, segala aturan telah masuk di dalam perda. “Ya sebenarnya persoalan aturan itu sudah tidak ada masalah, tapi kendala lain itu yang belum kita ketahui secara pasti,” kata Nujum Masya.
Terpisah, Lurah Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Felix Sulandana, menyampaikan, seharusnya pihak kecamatan mengetahui secara pasti mengenai persoalan tersebut. Sebab, pihak kecamatan merupakan koordinator kelurahan yang berada di bawahnya.
“Kami di kelurahan inikan hanya pelaksana dan koordinatornya adalah kecamatan. Dan uang masuk awal itu ada di kecamatan. Jadi seharusnya, merekalah yang mengetahui secara pasti. Kita sebagai lurah hanya dapat menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan akan direalisasikan,” tambahnya. (ardi)