
Lampung Utara (SL)-Dalam rangka memberantas narkoba di kalangan masyarakat, Kepolisian Resort Lampung Utara melakukan langkah-langkah positif. Salah satunya dengan melaksanakan deklarasi ikrar “Gerakan Anak Bangsa Anti Narkoba (Gaban)”, bertempat di desa Pakuon Agung, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, (8/7/19).
Deklarasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba, serta mengajak masyarakat untuk memerangi pelaku pengedar, pemakai narkoba, dan melaporkan semua kegiatan pelaku pengedar narkoba di wilayah Muara Sungkai. Narkoba merupakan musuh besar bagi bangsa dan negara, karena sangat membahayakan bagi masyarakat.
Kapolres Lampura, AKBP. Budiman Sulaksono,S.I.K dalam sambutannya memberikan penekanan tentang bahaya narkoba, serta memberikan himbauan kepada peserta, agar menjauhi narkoba, dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk membantu kepolisian dalam mengungkap dan memberantas pelaku pengedar narkoba.
“Kegiatan ini bertujuan, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba, dan sangsi hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba,” ujar Budiman.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol. Yaya Karyadi.S.Ag.M.Si., Camat Muara Sungkai, KBO Sat Narkoba, Kades Pakuon Agung, Tokoh masyarakat dan Masyarakat.
Selesai memberikan pengarahan dan himbauan kepada masyarakat, pada kesempatan yang sama, Budiman juga membesuk salah satu warga yang mengalami sakit lumpuh menahun di desa Pakuon Agung, Kecamatan Muara Sungkai serta memberikan tali asih (Ardi)