
Lampung Utara (SL)-Kayu jenis Afrika dan Sengon sebanyak 50 batang yang diletakkan pemiliknya di pinggir jalan Desa Ulak Ata, Kecamatan Tajungraja, dicuri orang yang tidak bertanggung jawab. Hilangnya kayu milik Marwan Aryandi, (29), warga Desa Oganlima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara ini, terjadi pada Kamis, (27/6/2019), sekitar pukul 19.30 WIB.

Merasa kayu miliknya raib, korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungraja dengan Laporan Polisi bernomor : LP/ B – 69 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Lamut / Sek Tjg Raja. Tanggal 04 Juli 2019.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Tanjungraja, Iptu. Darson Elidi, dari laporan yang disampaikan korban, pelaku disinylair menggunakan Truck Colt Disel warna kuning bernomor polisi BE 8545 JO.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggotapun dengan cepat merespon dan melakukan penyidikan,” ungkap Iptu. Darson Elidi, Senin, (8/7/2019).
Saat melalukan penyelidikan, kata Darson, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka terduga pelaku pencurian kayu dimaksud yang telah teridentifikasi bernama Marzuki, (53), warga Desa Oganlima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara ini, juga terkait tindak pidana yang sama dengan TKP di wilayah hukum Polsek Abung Tengah.
Mendapati informasi tersebut, Sabtu, (6/7/2019) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, saat mengetahui keberadaan pelaku Marzuki, anggota Polsek Tanjungraja bersama anggota Polsek Abung Tengah yang dipimpin Kapolsek masing-masing, melakukan penyergapan dan penangkapan tersangka yang saat itu sedang berada di sawmil milik Supardi di Dusun Talangparis, Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Abung Tengah. Sementara kendaraan berupa Truck Colt Disel yang digunakan tersangka untuk mengangkut kayu curian diamankan di Mapolsek Tanjungraja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Darson Eledi. (ardi)