
Lampung Utara (SL)-Tidak diberi pinjam handphone, FAM (17), malah merampas dan membawa kabur ponsel milik temannya. Korban Rangga Rajasa (17), warga Dusun Tanjung Agung, Desa Kembangtanjung, Kecamamatan Abung Selatan, Lampung Utara dalam laporan yang disampaikannya ke Polsek Abung Selatan, menuturkan peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/5/2019).
Saat itu dirinya bersama pelaku pulang dari Shalat Tarawih di Mushola Al-Ikhwan, desa setempat. Kemudian pelaku meminjam ponsel milik korban untuk satu keperluan. Namun korban ketika itu tidak meminjamkannya. Hal itu membuat pelaku secara tiba-tiba langsung merampas HP milik korban dan membawa kabur berlari ke arah jalan raya. Disebabkan korban masih kecil, dirinya tidak bisa mengejar pelaku.
Alhasil, kejadian tersebut dilaporkan korban kepada orang tuanya yang langsung ditanggapi dengan melaporankannya ke Polsek Abung Selatan.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, MM, mengatakan, setelah adanya laporan dari korban yang didampingi orang tuanya, polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif. “Dari hasil penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, Minggu, (7/7/2019).
Mendapati informasi terkait keberadaan pelaku, Kapolsek Abung Selatan bersama Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan atas pelaku pada hari Jumat, (5/7/2019), sekitar pukul 14.30 WIB, yang saat itu sedang berada di rumahnya di Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar. “Sementara, pelaku sudah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sukimanto. Ditaksir, korban mengalami kerugian berupa HP merk HONOR warna putih seharga Rp.1.000.000. (ardi)