
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan memberikan prioritas pembangunan Stasiun Pengisian BBM Nelayan (SPBN) dan menambah kuota solar di Lampung.
Hal tersebut terungkap saat digelarnya Focus Group Discusion (FGD) oleh Komite II DPD RI bersama stakeholder Kelautan dan Perikanan Lampung di Gedung Serba Guna Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Unisab), sabtu (5 September 2026).
Sebelumnya, dari diskusi dua arah yang berlangsung, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Lampung, Kusaeri Suwandi, mengungkapkan berbagai persoalan yang dihadapi oleh Nelayan Lampung.
“Mulai dari jaminan asuransi bagi nelayan jika terjadi kecelakaan di laut, banyak kasus kejadian yang tidak tercover asuransi karena kuota asuransi yang minim.” Kata Kusaeri didampingi Wakil Ketua Edwar Gustavoni dan Sekretaris Iswandi Kunang.
Belum lagi ditengah iklim dan perubahan cuaca yang tidak menentu, Kusaeri menambahkan, seringkali nelayan terancam cuaca ekstrem mengakibatkan nelayan tidak melaut berbulan-bulan tanpa ada penghasilan, atau pergi melaut dengan taruhan nyawa tanpa jaminan asuransi.
Tak luput, menjadi sorotan dalam diskusi tersebut, terkait ketersediaan Solar Subsidi yang menjadi persoalan pokok nelayan Lampung agar kapal dapat terus berlayar.
Ahmad Alfian Ketua HNSI Lampung Timur menuturkan, jumlah kuota solar subsidi bagi nelayan tidak sebanding dengan banyaknya Kapal yang ada.
“Di Lampung jumlah kapal nelayan saat ini ada sekitar 2.500 kapal, sementara yang mendapatkan solar subsidi hanya sekitar 500an kapal karena keterbatasan kuota.” Kata Alfian.
Belum lagi keberadaan Stasiun Pengisian BBM Nelayan yang minim, hanya ada empat titik di Provinsi Lampung, tentu saja menghambat kerja nelayan, karena membeli solar subsidi di SPBU Umum tidak diperbolehkan menggunakan dirigen.
“Dari empat SPBN yang ada, itu juga masing-masing mendapatkan kuota hanya 5000 liter dari total kebutuhan 15.000 liter/ hari.” Imbuh Alfian.
Akibatnya, nelayan terpaksa menggunakan solar non subsidi yang berdampak pada pengurangan penghasilan akibat operasional yang membengkak ditengah ketidakpastian hasil tangkapan.
Invetarisasi Masalah Usul Inisiatif Komite II
Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI, Badikenita BR Sitepu mengatakan aspirasi nelayan akan dimasukan ke Daftar Inventarisasi Masalah sebagai dasar Penyusunan RUU Usul Inisiatif Komite II.
“Persoalan Nelayan Lampung akan kita kawal ditataran Regulasi yakni pada pembahasan Perubahan UU Nomor 7 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan & Petambak Garam.” Kata Badikenita didampingi senator Lampung Bustami Zainuddin.
Badikenita menambahkan, saat ini DPD RI masih di tahap penyusunan Naskah Akademik atas Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2016.
“Untuk Lampung akan kita prioritaskan penambahan kuota solar subsidi dan titik SPBN, jika UU sudah selesai, bisa jadi dasar kita untuk menjawab persoalan nelayan di Indonesia dan Lampung khususnya melalui program konkrit sebagai solusi.” Pungkasnya.