
Bandar Lampung (SL)-Oknum Dosen Institute Agus Islam (IAI) Agus Salim, Niken Abadiniati (32), yang kini terjerat UU ITE di Polda Lampung, ternyata mahasiswi S3 UIN Raden Intan, Bandar Lampung. Kasusnya soal unggahan status yang dianggap menghina warga dari Suku Lampung ke media sosial Facebook Maret lalu. Pada 8 Maret 2019 Niken juga sempat dimintai keterangan di Polres Kota Metro.

Penyusuran sinarlampung.com, Niken Abadiniati (32), adalah kandidat Doktor UIN Raden Intan, pengajar Dosen IAI Agus Salim Kota Metro. Niken kuliah S3 dengan biaya sendiri, meski kerab belajar dan masuk kelas bersama mahasiswa beasiswa. “Sejak masuk S3, mba itu memang agak aneh. dan kenal “lucu”, karena apa apa semua mau mau dia, suka suka dikelas. temen temen anggap dia agak kurang,” kata salah seorang rekan Niken.
Bagi rekan rekannya sesama S3, Niken sepertinya hanya rajjin kuliah, tapi tidak ada yang diselesaikan. Karena dia dianggap aneh, dan suka bicara sendiri, tertawa dan tersenyum, bahkan seperti berbicara dengan lawan bicara ada di kanan kirinya. “Sepertinya dia suka halusinasi. Kami anggapnya emang aneh, memang gila kali,” katanya.
Pasalnya, pernah satu kelas juga dibuat resah, karena ada dosen yang belum tahu karakter dan prilaku Niken yang aneh itu, menyuruh Niken keluar kelas karena mengganggu belalajr. Tapi Niken justru balik menyuruh Dosen itu keluar. “Pernah disuruh dosen keluar, eh malah dia bilang Bapak aja yang keluar. Dosennya keluar, kami yang pusing tidak jadi belajar,” katanya.
Selain itu, Niken datang dan pergi kuliah suka suka dia. Tiba tiba datang masuk kelas, dan kadang kadang, tiba tiba berdiri, sambil teriak ya sudah saya pergi sendiri. “Banyak juga kawan kuliahnya yang orang Polda pasti tahu Niken kaya apa. Aneh juga gimana itu bang kok tersangka ya hehehe,” katanya.
Status Facebook Dikomentari Nitizen
Statusnya di facebook Niken, sempat diserang oleh komentar warga nitezen dengan menulis status “Yang merasa suku Lampung ngak usah komentar di Facebook saya, saya ngak ada urusan dengan anda, urusan saya dengan delta,”.
dari percakapan di facebook itu, sepertinya unggahan itu karena kekesalan kepada akun FB bernama Delta, yang celakanya, status itu kemudian disalin serta dibagikan oleh salah seorang teman Facebook Niken Abadiniati dan kemudian dibagikan serta di unggah di medsos facebook oleh nitizen.
Dengan cepat, status itu menyebar dan kemudian memicu kemarahan sejumlah warga. Warga yang marah kemudian mencari Niken Abadiniati ke tempat kerjanya di sebuah tempat Institut Agama Islam Agsu Salim Metro Lampung.
Warga yang marah setelah menemukan Niken selaku pembuat status di facebook, salah satu warga nitezen langsung melaporkan Niken ke Polres Kota Metro. Polres Kota Metro, mencari informasi dengan detail dan serta menindaklajuti masalah ini keranah hukum.
Niken mengakui bahwa dia memang menulis status yang dianggap menghina suku Lampung. “Saya hanya menulis status-status di Facebook, tetapi saya tidak pernah menyangka masalahnya, akan menjadi besar seperti ini,” ujar Niken Abadiniati di kolong komentar Facebook statusnya saat dimintai keterangan di Polres Kota Metro, Jumat (8/3/2019) lalu.
Niken menuturkan, setelah menulis status di media sosial Facebook, warga nitezen banyak berkomentar serta ada warga nitezen yang melaporkan status niken ke Polres Kota Metro agar cepat teratasi serta ditindak lanjuti dengan baik dan bisa meredamkan masalah tersebut.

Diperiksa Cyber Crime Polda Lampung
Oknum Dosen Institute Agama Islam (IAI) Agus Salim Kota Metro Dr (Can) Niken Ab (32), harus berurusan dengan Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung atas sangkaan ujaran kebencian di halaman media sosialnya. Ujaran kebencian itu terkait suku di Lampung, dan dialporkan oleh beberapa tokoh adat Lampung.
Niken, ditangkap dari rumahnya di wilayah Metro. Dan didampingi keluarga menjalani pemeriksaan terkait cuitannya di facebook yang menjurus pada ujaran kebencian pada salah satu suku. “Penangkapan terhadap oknum dosen itu setelah adanya laporan dari masyarakat,” kata Ps Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, Selasa (2/7).
Menurut Rahmat Mardian, Subdit V Cyber Crime, telah melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli bahasa maupun ahli ITE serta pengumpulan barang bukti berupa akun medsos dan hasil screen shoot percakapan di kolom komentar facebooknya, dan akhirnya kita menangkap wanita yang sedang menjalani pendidikan Strata 3.
“Hasil penyelidikan barang bukti ada 14 hasil screen shoot yang dibawa oleh para pelapor serta akun media sosial Facebook pelaku. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait ucapannya di Facebook. Pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang Undang nomor 19 tahun 2016, atas perubahan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun,” katanya. (Jun/Red)