
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Puluhan buruh PT San Xiong Steel Indonesia menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Jumat (7/8/2026). Mereka datang usai mengikuti sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama sekaligus pemilik saham perusahaan, Fini Fong.
Dalam aksinya, para buruh meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sekaligus berharap penyegelan pabrik dan pemblokiran rekening perusahaan dapat dibuka.
Aspirasi itu mereka sampaikan melalui sejumlah poster. Di antaranya bertuliskan, “Mohon putusan seadilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan”, “Buka rekening agar kami bisa digaji”, dan “Mohon untuk dibuka segel pabrik dan biarkan kami bekerja.”
Aksi tersebut berlangsung di tengah proses sidang praperadilan yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dari pihak termohon, yakni Polda Lampung.
Sidang sempat berlangsung alot ketika kuasa hukum Fini Fong memperdebatkan sejumlah pandangan hukum yang disampaikan saksi ahli termohon. Kuasa hukum menilai keterangan ahli bertolak belakang dengan pandangan ahli yang sebelumnya dihadirkan pihak pemohon.
Kuasa hukum Fini Fong, Aristoteles M.J. Siahaan, mengatakan perdebatan tersebut berkaitan dengan dasar hukum laporan yang menjadi objek praperadilan.
“Dalam persidangan tadi cukup alot dan berdebat. Menurut saya, pandangan hukum dari saksi ahli termohon sangat bertolak belakang dengan ketentuan hukum yang sebenarnya,” kata Aristoteles.
Ia menilai terdapat persoalan formil dalam laporan yang menjadi dasar perkara. Menurutnya, karena perkara berkaitan dengan perseroan, aspek hukum perseroan juga harus menjadi bagian yang diperhatikan.
“Laporan yang cacat formil malah justru dibenarkan oleh saksi ahli tersebut,” ujarnya.
Aristoteles juga menyebut tim kuasa hukum tetap optimistis terhadap putusan hakim tunggal yang akan menangani permohonan praperadilan tersebut.
“Kami meyakini hakim tunggal akan memutuskan yang seadil-adilnya dan kami optimistis akan memenangkan perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, saksi ahli termohon dari Polda Lampung, Bambang Hermanto, memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan seusai persidangan.
“Jangan saya, wawancarai saja penyidik yang di dalam sidang,” ujarnya.
Di luar ruang sidang, perhatian kemudian tertuju kepada para buruh yang masih menunggu kepastian atas kondisi perusahaan tempat mereka bekerja.
Perwakilan buruh, Joko, mengatakan mereka berharap proses praperadilan segera memiliki kepastian sehingga para pekerja dapat kembali bekerja. Ia menyebut sebagian besar pekerja perusahaan merupakan warga lokal.
“Harapan kami putusan persidangan ini bisa secepatnya diselesaikan agar kami cepat bisa bekerja kembali. Karena perusahaan tersebut mempekerjakan kearifan lokal setempat,” kata Joko.
Menurutnya, persoalan tersebut telah berdampak terhadap para pekerja yang mengaku hampir dua tahun berada dalam ketidakjelasan status pekerjaan.
“Sudah hampir dua tahun tidak ada kejelasan untuk kami yang masih berstatus pekerja di perusahaan itu. Inilah wujud aspirasi kami,” ujarnya.
Para buruh pun meminta persoalan yang terjadi di perusahaan tidak hanya dilihat dari sisi proses hukumnya, tetapi juga dari dampaknya terhadap pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perusahaan.
Mereka berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses praperadilan masih berlangsung dan putusan hakim tunggal belum dibacakan. Redaksi masih membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan dan hak jawab secara proporsional. (*)