
Jakarta (SL)-Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasus dugaan suap yang membelit Agus terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Alvin Suherman (AVS) pengacara dan SEndi Perikco (SPE) swasta, pihak beperkara, diduga sebagai pemberi. AWN sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Agus diduga menerima suap Rp200 juta. Suap tersebut diberikan kepada Agus untuk meringankan tuntutan terkait perkara yang tengah berproses di PN Jakarta Barat. “Uang diduga diberikan kepada AWN sebagai Aspidum, yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini,” terang Laode.
Total sementara KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait operasi tangkap tangan jaksa di Kejati DKI. “Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Pihak penerima dalam kasus yakni Agus Winoto disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..
Sementara tersangka Sendy Perico saat ini belum tertangkap. Laode juga mengimbau Sendy Perico untuk segera menyerahkan diri. “Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico swasta untuk segera menyerahkan diri sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini,” ujarnya.
Kronologi OTT kasus suap Aspidum Kejati DKI:
Jum’at, 28 Juni 2019
Pukul 12.00 WIB
Setelah penyerahan uang diduga telah terjadi, tim KPK mengamankan dua pengacara berinisial SSG dan RSU di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pukul 14.00 WIB
Tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI YHE. Setelah diamankan, YHE dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari YHE, KPK mengamankan uang SGD 8.100.
Pukul 15.00 WIB
Secara paralel, tim KPK mengamankan pengacara Sendy, Alvin Suherman, di daerah Senayan dan langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK.
Pukul 16.00 WIB
Selanjutnya tim secara paralel mendapatkan informasi bahwa Kasi Kamnegtibum TPUL berinisial YSP telah menuju Bandara Halim Perdanakusuma. Maka, tim KPK menuju Bandara Halim Perdanakusuma untuk mengamankan YSP.
Kemudian YSP dibawa ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, YSP bersama YHE dibawa ke gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.00 WIB. Dari YSP, KPK mengamankan uang sebesar SGD 20.874 dan USD 700.
Sabtu 29 Juni
Pukul 01.00 WIB
Agus Winoto diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Jan Samuel Maringka, ke gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.00 WIB. Setelah itu, Agus Winoto bersama tim KPK menuju Kejati DKI untuk mengambil uang Rp200 juta di ruangannya. (nt/red)