
Jakarta, sinarlampung.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS). Penolakan tersebut dilakukan lantaran penyidik menyimpulkan bahwa Sony menduduki posisi sebagai salah satu pelaku utama dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Kejagung Tetapkan GHS Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Jadi Makelar Titik Dapur
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui rangkaian pertimbangan matang terhadap hasil ekspos perkara dan alat bukti yang ada.
“Kami belum bisa memenuhi atau memutuskan menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.
Syarief menjabarkan, lembaga kekuasaan kehakiman pada prinsipnya menetapkan syarat yang sangat ketat bagi seorang tersangka untuk bisa mendapatkan status JC. Secara yuridis, seorang justice collaborator harus merupakan saksi pelaku yang berkomitmen bekerja sama membongkar kejahatan yang lebih besar, dengan dua syarat mutlak: bukan pelaku utama dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator,” tegas Syarief.
Berdasarkan hasil penelitian alat bukti dan keterangan yang dihimpun selama proses penyidikan, tim Jampidsus menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya merupakan figur yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan serta verifikasi titik-titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Sony dijerat hukum atas dugaan keterlibatan langsung dalam praktik transaksional jual beli titik dapur gizi serta penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. “Dalam hal ini, Saudara SS memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik, padahal dari hasil penyidikan yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ungkap Syarief.
Selain status pelaku utama, penyidik juga menilai Sony belum sepenuhnya kooperatif dalam mengakui perbuatan pidana yang disangkakan kepadanya selama rangkaian pemeriksaan formal. Faktor akumulatif ini yang membuat pengajuan status hukum istimewa tersebut ditolak.
Kendati demikian, Kejagung memastikan tetap akan menampung dan menghargai setiap informasi strategis yang diberikan oleh Sony selama proses penyidikan bergulir untuk mengembangkan perkara ini ke aktor-aktor lainnya.
“Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian, untuk status justice collaborator, kita tetap harus terikat pada aturan-aturan hukum yang berlaku,” pungkas Syarief.
Klaim Kantongi 41 Nama Aktor Lain
Sebelumnya, melalui tim penasihat hukumnya pada Senin (8/6/2026), Sony Sonjaya secara resmi mengajukan diri sebagai JC ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil dengan klaim bahwa dirinya siap membuka kotak pandora dan bekerja sama membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran jauh lebih besar dalam proyek strategis nasional tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, saat itu menyatakan bahwa kliennya berniat bersikap progresif di hadapan penyidik demi transparansi penegakan hukum dalam pengadaan program prioritas presiden ini. “Klien kami ingin membuka peran-peran yang lebih besar dalam pengadaan program presiden ini. Semua penilaian tentu ada di tangan penyidik dan Jaksa Agung,” kata Krisna.
Dalam pernyataannya terdahulu, Krisna bahkan mengklaim bahwa Sony telah mengantongi sedikitnya 41 nama sosok penting—baik dari internal maupun eksternal birokrasi—yang diduga kuat ikut menikmati atau memfasilitasi terjadinya penyimpangan anggaran dalam tata kelola MBG.