
Lampung Utara – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara terus melakukan upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Bumi Ragem Tunas Lampung. Kali ini, Emron, (34), warga Desa Cahaya Negri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, dan seorang pria paruh baya, Eddy Eka Putra, (50), warga Jalan Serma Peturun, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi.

Keduanya disinyalir mengedarkan narkotika jenis sabu dan ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara, Iptu. Andri Gustami, mewakili Kapolres AKBP. Budiman Sulaksono, membenarkan adanya dua pria yang diamankan dengan bukti menguatkan terkait kepemilikan dan dugaan terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis shabu.
“Ya, benar. Ada dua tersangka yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba. Keduanya terbukti disangkakan dengan sengaja dan tanpa hak memiliki sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu,” terang Iptu. Andri Gustami, kepada Sinarlampung.com, Selasa, (28/5/2019), melalui siaran persnya.
Disampaikan Andri Gustami, penagkapan atas tersangka Emron dilakukan pada Sabtu siang, (25/5/2019), sekitar pukul 13.30 WIB, dengan TKP di bilangan Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara. “Tersangka Emron diamankan bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mengetahui dan diresahkan dengan aktifitas tersangka,” papar Andri.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura, kata Andri Gustami, ditemukan bukti menguatkan atas laporan warga dimaksud. “Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti menguatkan jika tersangka Emron memang benar mengedarkan narkotika jenis shabu,” terangnya.
Disampaikan Andri lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Bukit Kemuning. “Dari tersangka diamankan barang bukti berupa dua paket kecil butiran kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis shabu tersimpan dalam dompet dan selipan topi yang dikenakannya,” jelas Andri Gustami.
Sementara itu, tersangka lainnya, Eddy Eka Putra, ditangkap pada Senin siang, (27/5/2019), sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah Jalan Serma Peturun, Kelurahan Tanjung Aman, Kabupaten Lampung Utara. “Tersangka Eddy Eka Putra ditangkap anggota saat sedang berada di depan rumah nya,” urai Andri Gustami.
Turut diamankan barang bukti, berupa satu paket kecil shabu dan satu unit HP milik tersangka paruh baya tersebut. “Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri. (ardi)