
Jakarta (SL)-Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks dan Makar Senin, 20 Mei 2019. Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar. Dari Bareskrim Polri kasus ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan informasi yang menyebutkan Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). “Ya, benar Lieus ditangka). Perkaranya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum,” ujar Argo Senin.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara. Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan tersebut belum ia terima. Polisi juga Periksa Permadi dan Lieus Sungkarisma Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar. (red)