
Lampung Utara (SL)-Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Semuli meringkus tiga spesialis pencurian barang rumah tangga, pada Sabtu, (18/5/2019), sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Gang maling itu Wawan, (36), warga Dusun Way Kekah, Lampung Tengah, bersama Zainudin, (36), warga Desa Blambangan, Lampung Utara; dan Irfan Rahmat, (40), warga Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, hanya berselang 13 jam dari aksi pencurian yang dilancarkan ketiganya di kediaman korban Yunizar Betardo.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Semuli, AKP. Tarwidi, membenarkan adanya ungkap kasus dimaksud. “Ya, memang benar. Kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yang disinyalir telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan . Korban sebelumnya juga telah lebih dahulu melaporkan kejadian yang menimpa dirinya,” terang AKP. Tarwidi, kepada Sinarlampung.com, Minggu, (19/5/2019), melalui siaran persnya.
Disampaikan Tarwidi lebih lanjut, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan laporan pengaduan dari korban Yunizar Betardo, yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/V/ 2019/PLD LPG/ RES LU/ SEK Abung Semuli, Tanggal 18 Mei 2019, dengan tempat kejadian perkara (TKP) kediaman korban di Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.
“Dengan dasar .laporan pengaduan korban, anggota lalu melakukan olah TKP untuk mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan,” urai Tarwidi.
Dari keterangan yang dihimpun, urai Kapolsek Abung Semuli, kejadian itu berlangsung pada Sabtu, (18/5/2019), dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB. Modus operandi yang dilancarkan komplotan Wawan sehingga dapat masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu. “Setelah berhasil masuk ke dalam, komplotan ini kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” jelas Tarwidi.
Barang-barang milik korban yang digondol komplotan Wawan, berupa PC komputer, monitor komputer, power amplifier, handphone merk vivo dan equalizer. “Setelah melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan dilakukan penyelidikan, anggota pun langsung berupaya melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka,” tuturnya.
Alhasil, para tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Abung Semuli di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, saat akan menjual barang hasil curian. (ardi)