
Lampung Utara (SL)-Hanya berselang tak kurang dari 10 jam usai beraksi dengan menggondol Accu Tower BTS H3i jaringan telekomunikasi TREE , Mediantara, (26), yang tak lain merupakan karyawan Mega Finance Motor Kotabumi ini, diringkus Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan. Tersangka Mediantara diamankan pada Ju’mat pagi, (3/5/2019), sekitar pukul 10.15 WIB, saat sedang berada di seputaran kompleks perumahan Jenganan Sikep Kotabumi.

Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui, Kapolsek Sungkai Selatan, AKP. Yaya Karyadi, membenarkan adanya penangkapan atas tersangka. “Ya, benar. Tim Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan telah melakukan ungkap kasus curat Accu Tower BTS H3i jaringan telekomunikasi TREE, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” terang AKP. Yaya Karyadi, kepada Sinarlampung.com, Minggu, (5/5/2019), melalui siaran persnya.
Dikatakannya, tersangka Mediantara diamankan berdasarkan adanya laporan polisi bernomor LP/35/V/2019/Spk Sek. Sungk. Selatan, tertanggal 3 Mei 2019, atas nama pelapor M. Fajar Wijaya.
Berdasarkan penuturan pelapor, kata AKP. Yaya Karyadi, modus operandi yang dilakukan tersangka saat beraksi, yakni masuk ke dalam pagar tower dengan cara merusak kunci pengaman. Setelah terbuka, dirinya (tersangka.red) langsung menuju ke ruangan penyimpanan Accu dan mengambil Accu dengan cara memutus kabel pararel Accu dimaksud. “Saat beroperasi, tersangka yang telah tertangkap, mengakui ditemani dengan tiga orang rekannya yang saat ini dalam buruan polisi,” urai Yaya Karyadi.
Dijelaskan Kapolsek Sungkai Selatan, setelah dilakukan proses penyidikan, tersangka Mediantara, warga Dusun Pajar Ratu, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, kabupaten setempat, pada Kamis, (2/5/2019), malam, sekitar pukul 23.30 WIB, Mediantara menjemput ketiga rekannya (DPO) di Desa Mulangmaya dan Kotabumi Ilir dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza.
Seperti dikatakan Mediantara, di hadapan penyidik, mereka bersepakat untuk melakukan aksi pencurian accu di Tower BTS H3i jaringan selular TREE di jalan raya PTPN VII Bungamayang Desa Ketapang. “Tersangka yang ditangkap ini merupakan eksekutor sekaligus otak dari aksi curat. Komplotan ini masuk ke areal tower dengan cara merusak kunci pagar. Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian membongkar lemari tempat Accu dengan cara memutus sambungan kabel dan berhasil mengambil sebanyak 8 unit accu Merk BSB,” kata Yaya Karyadi.
Namun, aksi Mediantara cs diketahui petugas jaga tower setelah sebelumnya alarm pengaman tower berbunyi. “Mendapati suara keras yang berasal dari alarm pengaman, petugas jaga tower pun langsung menghubungi Polsek Sungkai Selatan untuk melaporkan kejadian dimaksud. Meski demikian, kawanan yang berjumlah empat orang ini berhasil melarikan diri,” urai Yaya Karyadi.
Barang bukti yang turut diamankan bersama tersangka, berupa delapan unit accu merek BSB, satu buah tang, satu buah konci pass Inggris warna merah, satu kunci ring ukuran 12/14, satu kunci ring ukuran 14/15, satu kunci L, satu sarung tangan wol warna putih sebelah kiri, satu kunci pass ukuran 10/12, satu kunci pass ukuran 11/10.
Satu kunci pass ukuran 14/10, satu buah topi pil cap warna hitam merek Supermi, satu pasang sandal jepit merek swalloe warna hitam, satu buah sendal jepit bagian kiri warna coklat merek dulux, dua buah obeng min plus, satu batang besi linggis, satu buah isolasi warna hitam, satu tas kain warna coklat merek polo, satu buah hp merek maxtron warna putih, satu buah hp lipat merk samsung. (ardi)