
Lampung Utara (SL)-Dua dari tiga pelaku penembakan terhadap H. Ahmad Sapri, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Isorejo Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara, diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara, dalam kurun waktu 13 hari dari peristiwa kejadian hari Jumat 19 April 2019. Dua pelaku dilumpuhkan dengan tembakan, menurut polisi mereka melawan dan mencoba kabur saat proses penangkapan.

Kedua pelaku adalah Aripin, (34), warga Dusun Karang Tempel, Desa Pakuan Agung, Kecamatan Muara Sungkai, dan Ibun, (30), warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta. Polisi masih memburu satu pelaku S yang masih melarikan diri. Aksi para pelaku disebut Polisi sebagai aksi perampokan.
Pelaku sebanyak 3 orang mendongkel jendela samping, kemudian masuk kedalam rumah membuka pintu dapur, kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban merk Honda Vario, dan saat itu diketahui oleh Istri korban dan berteriak minta tolong, kemudian korbanĀ terbangun dari tidur berlari keruang tengah.
“Karena kepergok pemilik rumah, tersangka Ibun menembak korban dan mengenai perut korbanĀ H. Ahmad Sapri kemudian pelaku kabur dengan membawa kendaraan milik korban,”Ā ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Yusta Dwi Heno, saat gelar Konferensi Pers ungkap pelaku Curas, di Mapolres, Jum’at, (03/05/2019).
Selang waktu 13 hari dari kejadian, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi anggota berhasil mengamankan pelaku Aripin dan Ibun dikediaman Aripin pada hari KamisĀ tanggal 02 Mei 2019 sekira pukul 11.00 Wib. Dari tangan pelaku jugaĀ diamankan barang bukti yaitu, satu buah tas selempang, satu Pahat, satu senjata tajam jenis laduk dan satu kendaraan honda beat milik pelaku.
āKejadian ini murni tindak pidana tidak ada hubungan dengan Pemilu 2019. Untuk senpi pelaku dan motor korban sedang kita cari, begitu juga pelaku berinisial S saat ini sudah masuk DPO dan sudah kita ketahui.ā pungkas Kapolres Lampung Utara. (*/ardi)