
Lampung Utara (SL)-M. Afandi Napitupulu (19), warga Desa Candimas, Lampung Utara ini, pada Jum’at kemarin, (12/4/2019), pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, disergap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Afandi disinyalir mengedarkan narkotika jenis ganja dan shabu di seputaran wilayah Kecamatan Abung Selatan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatresnarkoba Iptu. Andri Gustami, yang saat penangkapan memimpin langsung Tim Cobra di tempat kejadian perkara (TKP), menyampaikan, penangkapan paksa terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat dan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/249-A/IV/2019/Polda Lampung/Spkt Res Lamut. “Tersangka diamankan bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diresahkan oleh aktifitasnya selama ini,” urai Iptu Andri Gustami, Minggu, (14/4/2019), melalui siaran persnya.
Berdasarkan informasi dari masyrakat dan hasil penyelidikan Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lampura menemukan bukti-bukti menguatkan. “Dari penyelidikan anggota, ditemukan bukti menguatkan dari adanya pengaduan terhadap tersangka,” jelas Andri Gustami.
Setelah meyakinkan, kata Kasatresnarkoba, Tim Cobra langsung melakukan upaya penyergapan dan penangkapan paksa terhadap tersangka. “Saat ditangkap di kediamannya, ditemukan barang bukti yang turut diamankan,” terang Andri Gustami.
Baang Bukti yang diamankan, berupa satu ampel daun ganja, satu bungkus batang ganja, enam lembar kertas papir, satu paket kecil shabu, lima plastik klip bening, serta satu timbangan digital. “Selanjutnya Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri Gustami. (ardi)