
Lampung Utara (SL)-Tim Polres Lampung Utara, dan Polsek Abung Semuli menangkap tiga oknum anggota LSM, yang diduga terlibat pemerasan kepada Kepala Sekolah, di Kantor UPTD Pendidikan Desa Semuli Raya, Jumat, 12 April 2019 sekira pukul 12.15. Polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp2 juta, dari saku tersangka.
Ketiga tersangka diketahui bernama Zainal Abidin, LSM, warga RT/rk 03/03 Desa Blambangan, Muharil, warga RT/RW 001/003 Cahaya Negeri Abung Barat, dan Rustam Adami, warga Jl ksatria RT/RW 002/003 Tanjung Aman Kotabumi Selatan, sementara korban adalah Ny. Suarni, Kepala Sekolah SD Negeri Gunung Keramat, Warga Desa Purba Sakti, Kecamatan Abung Surakarta.
Informasi di Polsek Abung Semuli menyebutkan telah diamankan tiga orang pelaku pemerasan atau pungli berdasarkan pasal 369 KUHP dikantor KUPTD Pendidikan Desa Semuli Raya, berdasarkan laporan polisi no lp/80/B/IV/2019 Res Lamut Sek Abung Semuli tanggal 12 April 2019.
Menurut petugas, ketiga oknum orang mengaku anggota LSM mendatangi KUPTD Pendidikan Abung Semuli dengan tujuan menunggu Ny. Suarni, yang mana mereka telah berjanjian untuk bertemu. Setelah mereka bertemu pukul 12.00 Wib antara Suarni, tiga orang tersebut menanyakan kepada Suarni uang yang pernah dijanjikan sebesar Rp5 juta rupiah,
Suarni sempat melakukan negosiasi bahwa dirinya hanya memiliki uang sebesar Rp1 juta. Namun ketiga orang tersebut meminta agar Suarni mencukupi sebesar Rp2 juta. Akhirnya Suarni memberikan uang sebesar Rp2 juta, yang diberikan kepada Rustam Adami.
Saat para pelaku mencoba pergi, Tim anggota dipimpin Kanit Res Polsek Abung Semuli, mengamankan ketiga pengamankan para pelaku, dan mengamankan uang tersebut berada dikantong celana, dan diamankan sebagai barang bukti. Kemudian tersangka dan korban dibawa ke Polsek Abung Semuli.
Polsek Abung Semuli, kemudian melakukan penyidikan dan melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara. (red)