
Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pengisian jabatan di Kementerian Agama. Terkait hal tersebut, KPK memeriksa sejumlah anggota pansel pengisian jabatan, dan sejumlah pejabat tinggi dikementerian agama. Termasuk menteri agama, yang belum dijadwalkan pemeriksaannya.
Anggota pansel yang diperiksa antara lain, Wakil Ketua Panitia Seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama, Drs Mohammad Farid Wadjdi; Iwan Kurniawan selaku Sekretaris panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag; dan Yennie Poetri selaku tim panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag.
“Contohnya ketika tersangka HRS diduga tidak masuk dalam tiga nama yang akan diajukan pada menteri, tapi kami temukan indikasi ada pihak-pihak lain yang mencoba mempengaruhi sehingga nama HRS (Haris Hasanudin) tersebut akhirnya masuk menjadi tiga nama dan dipilih dan dilantik oleh menteri,” sambungnya.
Terkait kasus ini, KPK juga sudah dua kali memeriksa Sekjen Kemenag yang juga ketua panitia seleksi, Nur Kholis Setiawan. Ia diduga mengetahui mengenai proses seleksi tersebut.
Mengenai kemungkinan pemanggilan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin sebagai saksi, Febri menyebut hal itu dimungkinkan. Penyidik sebelumnya sudah pernah menggeledah ruangan politikus PPP itu dan menyita sejumlah uang dari lacinya. “Pemanggilan saksi itu bisa saja dilakukan apakah untuk mengklarifikasi surat-surat yang ada itu sangat mungkin dilakukan pemanggilan. Tapi kapan persisnya waktu pemeriksaan itu tentu bergantung pada kebutuhan penyidik,” kata Febri. (kumparan)