
Muba (SL)-PWI Musi Banyuasin mengecam aksi pengeroyokan tiga wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Hal itu menyikapi kasus pengeroyokan terhadap tiga wartawan yang bertugas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), saat melakukan tugas peliputan rapat di Kantor Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kamis (28/3) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Ketua PWI Muba, Herlin Koisasi.SH, mengatakan wartawan dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam kasus ini, apa yang telah dilakukan oleh sejumlah warga terhadap tiga orang wartawan masing-masing Mat Bodok wartawan Sriwijaya Post, Sanfriawan media online Kabar Rakyat Sumsel dan Wahid dari media online Klikberita adalah perbuatan melawan hukum.
”Dalam UU Nomor 40/1999 terutama pada pasal 1 menyebutkan bahwasaanya wartawan atau pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,” kata Herlin, Jumat (29/03/2019) di gedung PWI MUBA
Dalam kasus ini, kata Herli, apa yang telah dilakukan oleh sekelompok warga terhadap ketiga wartawan tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam UU Pers. Sedangkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga dilindungi oleh Hukum. “Dalam Pasal 8 UU 40 jelas menyebutkan jika Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Nah kok ini masyarakat bisa berbuat main hakim sendiri,” ujarnya.
Menurut Herli, bagi mereka yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya bisa juga di pidana. Hal ini jelas tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 dimana bagi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana paling lama 2 tahun. ”Ancaman bagi mereka yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya lumayan berat yakni maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta” jelasnya.
Untuk itu, Herlin berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres OKI untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku yang telah menodai dunia jurnalistik yang ada di Indonesia terkhusus di Sumsel. “Kita harap pihak Polres OKI menindaklanjuti laporan dari ketiga korban dan meringkus para pelaku pengeroyokan tersebut. Kami berharap oknum warga tersebut harus di penjarakan, kami juga akan terus berkordinasi dengan Ketua PWI Sumsel dan Kapolda sumatera selatan,” katanya.
Sebelumnya kasus pengeroyokan terhadap tiga wartawan ini terjadi saat ketiganya hendak melakukan peliputan Rapat Adat di Desa Celikah Kayu Agung terkait sanksi adat bagi dua warga setempat yang kepergok selingkuh pada Rabu (27/3) dini hari pukul 02.00 di kediaman wanitanya. (red/sudir)