
Bandar Lampung (SL)-Indikasi penyimpangan sejumlah proyek milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pringsewu tahun 2018 dinilai sudah cukup terang, tinggal peran penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk mengusutnya lebih jauh. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu diharapkan memiliki nyali untuk untuk membongkar masalah tersebut.
Ketua Humanika Lampung, Basuki, mengatakan, indikasi penyimpangan proyek Diskominfo Pringsewu itu sudah cukup terang dan alurannya cukup jelas, serta tidak terlalu sulit untuk memahami struktur masalahnya. “Ini menarik karena masalahnya cukup jelas, alurannya jelas. Jika tidak diusut penegak hukum maka bukan mustahil persoalan seperti ini akan terus terulang,” ungkapnya saat dimintai tanggapannya, Selasa (05/03/2019).
Menurutnya, Kejari Pringsewu harus mengusut masalah itu hingga tuntas dan memeriksa semua pihak yang terkait dalam pelaksaan proyek tersebut. Sehingga masalah itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang.”Kita lihat ada nyali tidak Kejari Pringsewu mengusutnya. Masalahnya sudah cukup jelas, sudah bisa dijadikan petunjuk awal, jadi tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti,” tandasnya.
Apa lagi, lanjutnya, pihak Diskominfo Pringsewu cenderung tertutup terkait masalah itu, terbukti hingga kini tidak memberikan penjelasan.”Proyek itu menggunakan anggaran pemerintah, harusnya Diskominfo Pringsewu berani transparan. Buka saja semua dokumen tender, kontrak, dan dokumen lainnya. Buktikan pada publik jika memang tidak ada penyimpangan, karena hak publik juga untuk tahu amsalah itu. Dengan sikap diam itu justru semakin memperbesar kecurigaan publik,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Komuniaksi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pringsewu, Kudus Haryanto, hingga berita ini diturunkan belum berhasil di mintai tanggapan. Dikonfirmasi secara resmi juga tak dijawab.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan sejumlah proyek milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pringsewu tahun 2018 diduga kuat sarat penyimpangan. ‘Borok’ proyek Diskominfo itu ditemukan mulai dari proses tender yang terindikasi dikondisikan, hingga ditemukannya satu perusahaan yang mengerjakan proyek jasa konsultan sekaligus pelaksanaan proyeknya.
Indikasi tender kurung terlihat dari adanya perusahaan yang bisa memenangkan tender banyak paket proyek dengan seluruh penawaran peserta sangat dekat dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), peserta mayoritas sama dan bergantian menjadi pemenang. Kuat dugaan berbagai masalah itu merupakan bentuk indikator persekongkolan dalam tender sebagaimana yang dimaksud peraturan presiden (Perpres) Nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa.
Seperti PT. Tigasatu Cyber Network yang memenangkan tiga paket proyek sekaligus dengan modus tersebut. Ketiga proyek yang ‘diborong’ PT. Tigasatu Cyber Network itu adalah Proyek Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Jaringan (9 Kecamatan dan 5 Kelurahan) dengan HPS Rp 1.399.970.000 dimenangkan PT. Tigasatu Cyber Network dengan penawaran Rp 1.390.950.000 hanya turun Rp9 juta atau 0,6 persen dari HPS.
Proyek pengadaan pemasangan Networking Client 13 OPD Komplek Pemda Pringsewu dengan HPS Rp 461.615.000 dimenangkan PT. Tigasatu Cyber Network dengan penawaran Rp456.060.000 hanya turun Rp5,5 juta atau hanya 1,2 persen dari HPS. Proyek Pengadaan Pemasangan Networking Client OPD (pemda non-permanent) dengan HPS Rp 489.852.000 dimenangkan PT. Tigasatu
Cyber Network dengan penawaran Rp 478.500.000 hanya turun Rp11,3 juta atau hanya 2,3 persen dari HPS.
Indikasi tender proyek-proyek ini dikondisikan terlihat dari peserta tender yang mayoritas sama dan bergantian menadi pemenang. Peserta tender proyek itu diantaranya PT. Tigasatu Cyber Netrowk, CV. Indo Global Pratama, CV. Technosophy, dan CV. Syscomindo.
CV.Syscomindo yang menjadi peserta tender di tiga proyek yang dimenangkan PT. Tigasatu Cyber Network itu, bergantian menjadi pemenang di dua paket proyek lainnya dengan peserta tender salah satunya PT. Tigasatu Cyber Network.
Dua proyek yang diborong CV. Syscomindo itu adalah proyek Pengadaan Data Center dengan HPS Rp 1.594.659.000 dimenangkan CV.Syscomindo dengan penawaran Rp 1.590.787.000 hanya turun Rp3,8 juta atau 0,2 persen dari HPS.
Kemudian, belanja Jasa Konsultasi Pembuatan Sistem Informasi Basis Data dengan HPS Rp194.975.000 di menangkan CV.Syscomindo dengan penawaran Rp 187.825.000 turun Rp7,1 juta atau 3,6 persen dari HPS. Indikasi penyimpangan proyek Diskominfo ini juga semakin terlihat dari proyek jasa konsultasi Pembuatan Sistem Informasi Basis Data dan proyek Pengadaan Data Center dikerjakan oleh satu perusahaan, hal itu jelas menimbulkan konik kepentingan (conict of interest). (hp/jun)