
Bandar Lampung (SL)-Puluhan massa yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Lampung, menggelar aksi di kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (6/3). Mereka memprotes PT. Eight International dan PT. Great Giant Pineaple, karena menerapkan upah rendah.
Aksi ini merupakan sebagai bentuk protes dan tuntutan para buruh terhadap Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, yang dianggap tidak mampu melindungi rakyatnya yang bekerja di perusahaan dengan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa saat ini masih banyak perusahaan yang bertindak sewenang-wenang dengan memberikan upah di bawah UMK atau UMP,” kata Ketua FSPMI Lampung, Suryadi. Kata dia, permasalahan ini menjadi berlarut – larut, mengingat tidak adanya ketegasan dari Disnakertrans Bandar Lampung maupun Provinsi Lampung.
Diketahui, para massa aksi ini juga menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya menerapkan upah buruh sesuai UMP ataupun UMK. Menolak PHK sepihak oleh managemen perusahaan PT Eight International dan PT Great Giant Pinneaple. Juga meminta agar segera penetapan pengawasan dinas tenaga kerja secara konsisten pada dua perusahaan ini. (fs/*)