
Lampung Utara (SL)-Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara sedang menunggu proses di Inspektorat, terkait temuan dugaan ijazah palsu pegawai Negeri sipil (PNS) atas nama Sudarmono, golongan IIIA, berdinas di kantor Perikanan Lampung Utara.
“Kami juga sudah mendapatkan Data kepegawaian yang bersangkutan Atas nama SuDarmono golongan 3 A. Penata Muda. Kami lagi menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat terkait oknum pegawai Negeri sipil yang berdinas di kantor Perikanan, dan disinyalir menggunakan ijazah palsu. Semua wewenang untuk melakukan pemeriksaan ranahnya inspektorat,” Kata Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara (Lampura) Abdurahman SH MM, di ruang kerjanya, Senin (4/3/2019).
Di singgung adakah sangsi jika terbukti menggunakan ijazah palsu, Abdurahman menyatakan bahwa jika memang terbukti, dan hasil pemeriksaan dari inspektorat menemukan adanya Asn tersebut memakai ijazah palsu. Maka tidak menutup kemungkinan akan ada langkah pemecatan kepada yang bersangkutan. Karna jelas dalam peraturan Undang undang tentang saksi kepegawaian yang menggunakan ijazah palsu atau ijazah milik orang lain itu ada sangsi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan pihak inspektorat melalui Sekertaris Gunaido Uthama menyatakan terkait laporan dan pemberitaan oknum ASN dinas perikanan kabupaten Lampung Utara (Lampura), inspektorat Lampung Utara akan mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Oknum PNS itu akan dimintai keterangan dan klaripikasi termasuk keterangan dari dinas pendidikan dan BPSDM Lampung Utara (Lampura).
“Bila laporan dan pemberitaan tersebut benar adanya maka akan dilakukan tindakan selanjutnya, sesuai tahapan prosedur dan perturan perundang undangan yang berlaku. Selanjutnya akan kami laporkan hasilnya kepada bapak bupati,” Ujar Gunaido selaku Sekertaris inspektorat. (Hamsah)