
Pesisir Barat (SL)- Bidan Betty (45), pegawai Puskesmas Danau Ranau, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, dibunuh keponakannnya Gidion Meldina (31) bersama suaminya Badriansyah (35), PNS, Sekertaris Desa, dengan menyewa tiga pembunuh bayaran Asrul Mubarik, Orizon. Dugaan sementara Meldina sakit hati, karena dimarahi terkait hutang Rp200 juta, yang tak kunjung di bayar. Para pelaku sempat menggunakan narkoba jenis sabu terlebih dahulu sebelum beraksi.

Padahal Gidion dan Badriah tinggal serumah dengan Betty, dengan berpura pura akan membantu mengobati Betty, para pelaku merencanakan aksinya, Rabu (27/2) sekitar pukul 16.00 Wib. Mereka menggunakan sabu sabu lalu menjemput Beti. Diperjalanan mobil dikemudikan Badriansyah. Beti diberi minuman yang sudah dibubuki racun. Namun, reaksi Racun hanya membuat Betty lemas.
Hitungan Jam, Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Bidan Beti Mayat Dibuang di TNBBS Pesisir Barat
Saat melintas di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, Badriansyah menghentikan mobil, lalu mencekik dan Orizon menyekap Beti dengan bantal, hingga tewas. Sementara dan Asrul memegangi kaki korban. Lalu, mereka membuang jasad Beti, bersama bantal di jurang, yang kemudian ditemukan warga.
“Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilokasi penemuan mayat wanita berambut pirang yang teridentifikasi atas nama Beti (45) warga Desa Sepatuhu, Kecamatan Banding Agung, Kecamatan OKU Selatan Sumatera Selatan (Sumsel), yang ditemukan di jurang Pekon Rata Agung,Kecamatan Lemong Pesisir Barat,” kata Waka Polres Lampung Barat, Kompol M Riza Fahlevi, saat ekspos hasil ungkap kasus, didampingi Kasatreskrim AKP Faria Arista, dan Kanit Jatantras Ipda Eflan, Jumat (1/3)
Wanita Tewas Berambut Pirang itu Pegawai Puskesmas Danau Ranau dan Ibu Dari Anggota Polres OKU Timur
Waka Polres, kurang dari 12 jam, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni Gidion Meldina (31) warga Sipatuhu Kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan, Badriansyah (35) Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Agung Kabupaten Oku Selatan, dan Asrul Mubarik, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan.
“Tersangka Badriansyah dan Asrul Mubarik, harus diberikan tindakan tegas, dan dilumpuhkan kakinya karena mencoba kabur saat penyergapan. Sementara Polisi menyebut satu orang masih buron,” kata Waka Polres mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi.

Menurut Riza, total sementara ada empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, dengan tersangka utama Gidion Meldina sedangkan satu tersangka OR sedang dalam pengejaran anggota. “Alhamdulillah anggota kami sudah menangkap tiga orang dari empat orang tersangka, sementara satu tersangka OR masih dalam pengejaran anggota,” kata Waka Polres.
Berdasarkan hari pemeriksaan terhadap para tersangka kata Riza, pembunuhan tersebut bermotif dendam, dimana tersangka utama GM memiliki hutang Rp200 juta kepada tersangka, dan sering dimarahi oleh korban. Atas dasar itu GM bersama Bardiansyah kekasihnya, merencanakan pembunuhan dengan mengajak dua tersangka lainnya.
“Antara GM dan BS ada hubungan asmara, keduanya diduga merencanakan pembunuhan tersebut, sementara kedua tersangka lain, yakni AM dijanjikan akan diberikan uang imbalan Rp5 juta, sementara OR (DPO) yang diakui GM dan BS sebagai eksekutor dijanjikan imbalan Rp20 kita,” kata Riza.
Wanita Berambut Pirang Ditemukan Tewas di Tebing Baru Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Kronologis pembunuhan, jelas Waka Polres, bahwa pada Rabu (27/2) sekitar pukul 16.00 Wib, ketiga pelaku membawa korban ke jalan dengan alasan akan memberikan obat untuk kesembuhan korban dengan memberikan ramuan minuman yang telah diberikan racun, namun setelah korban meminum ramuan tersebut, hanya menyebabkan korban lemas saja.
Selanjutnya, para pelaku membawa korban kearah Kabupaten Pesisir Barat dan ditengah perjalan pelaku BS memberhentikan kendaraan, kemudian saudara Orizon (OR) dan BS mencekik dan membekap korban dengan bantal, sedangkan AM memegang kaki korban sehingga korban meninggal dunia.
“Setelah memastikan korban meninggal , para tersangka membuang ke jurang sedalam 5 meter di Pekon Rata Agung Kecamatan Lemong Pesisir Barat, sementara kendaraan R4 jenis Mitsubishi Pajero ditinggalkan di dekat lapangan kijang Pekon Kampung Jawa kecamatan Pesisir Tengah kabupaten Pesisir Barat,” terangnya.
Dan ternyata kata Riza Fahlevi, setelah dilakukan tes urine terhadap tiga tersangka, dapat dipastikan dua tersangka GM dan BS positif dalam pengaruh penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Juga telah dilakukan visum at repertum terhadap mayat korban. “Cek urine terhadap tiga tersangka sudah dilakukan,dipastikan dua tersangka GM dan BS dalam pengaruh narkoba jenis sabu, sementara hasil visum at repertum terhadap mayat korban untuk memastikan penyebab kematiannya dilakukan oleh dokter forensik RS Bhayangkara, dan masih dalam pemeriksaan laboratorium,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kata Riza Fahlevi dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan, satu unit mobil merk Pajero BG-1462-YG. NOSIN 4D56UCDY0347, NOKA MMBGRKG40DD001166, dua buah bantal dan satu buah jilbab warna merah yang digunakan korban. “Saat ini tiga tersangka yang diamankan di wilayah Lampung Barat. Mereka ditangkap saat akan menuju OKU Selatan Sumsel, dan bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” katanya.
Bidan Betty, dikenal baik dan energik di Desanya. Bahkan para tetangga menyebutkan Betty sangat menyayangi keponakannya Gidion. Apa yang diminta selalu dituruti. Bahkan sejak Gidion menikah dengan Badriansyah, Sekdes, mereka berdua tinggal di rumah Betty. Warga masih tidak percaya kejadian itu, dan menyebut mustahil jika soal hutang. (Juniardi)