
Lampung Utara (SL)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara, yang saat ini telah bermetamorfosa dengan sebutan Tim Cobra, meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis shabu dan pil ekstasi. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lampura, pada Sabtu sore, (23/2/2019), sekitar pukul 17.30 WIB.

Dijelaskan Kasatresnarkoba Polres Lampura, Iptu. Andri Gustami, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, tertangkapnya SJ, (42), yang berdomisili di Jalan Wartawan, Gang Setia, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung ini, setelah anggota Tim Cobra melakukan penyamaran (undercover by) dengan bertindak seolah-olah hendak menjadi calon pembeli.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Cobra mendapatkan petunjuk secara meyakinkan terhadap tersangka yang kerap mengedarkan narkotika di kawasan Kotabumi dan sekitarnya dalam jumlah besar,” ungkap Iptu. Andri Gustami, saat dikonfirmasi sinarlampung.com, Minggu, (24/2/2019).
Dikatakan lebih lanjut, atas dasar laporan polisi bernomor LP / 140 – A / II / 2019 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut, pihaknya langsung mengatur siasat dengan melakukan tindakan kepolisian secara undercover by. Tanpa menaruh rasa curiga, tersangka SJ menentukan lokasi untuk bertransaksi dengan anggota Tim Cobra yang menyamar serta menentukan titik pertemuan di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
“Saat hendak dilakukan transaksi, Tim Cobra yang sudah berada di TKP, dengan serta-merta meringkus tersangka berikut barang bukti yang dibawanya,” ujar Andri Gustami.
Barang bukti yang turut diamankan, berupa 97 butir pil warna hijau tua yang disinyalir merupakan narkotika jenis pil ekstasi, satu plastik klip yang berisi pecahan pil warna hijau tua yang juga disinyalir narkotika jenis pil ekstasi, satu bungkus besar plastik klip yang berisi kristal putih dengan sangkaan narkotika jenis shabu seberat 181,18 gram.
Serta satu bungkus kecil plastik klip bening yang juga berisikan butiran kristal putih yang diduga shabu-shabu dengan berat bruto 23,40 gram.”Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampura guna pengembangan lebih lanjut,” terang Andri Gustami. (ardi)