
Lampung Utara (SL)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara terus memberangus para oknum yang diduga mengedarkan narkotika di Bumi Ragem Tunas Lampung. Kali ini, seorang pria yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai petani, Deska Rudiansyah, (30), warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, disergap anggota Polres Lampura atas dugaan mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.

Diterangkan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatresnarkoba Iptu. Andri Gustami, pelaku diamankan pada Jumat sore, (8/2/2019), sekira pukul 17.30 WIB, dengan TKP Desa Kebun Dalam, Kecamatan Abung Tinggi, kabupaten setempat. Dasar penangkapan tertuang dalam laporan polisi bernomor LP / 102 – A / II / 2019 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Polsek Bukit Kemuning melakukan penangkapan terhadap Deska di kediamannya atas dasar adanya pengaduan terhadap aktifitas pelaku yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu,” terang Iptu. Andri Gustami, kepada Sinarlampung.com, Kamis, (14/2/2019).
Dijelaskannya, pelaku Deska Rudiansyah diamankan dengan barang bukti berupa tujuh paket kecil shabu-shabu siap edar dan alat hisab shabu. “Sementara, Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Andri Gustami.
Barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku, berupa tujuh paket shabu siap edar, satu plastik klip bening, satu kaca pirek, satu centong, satu buah bong dari botol plastik, empat korek api gas, satu Handphone merk Nokia Warna Hitam milik pelaku. (ardi)