
Lampung Utara (SL)-Haidir (28), warga Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis, (14/2/2019), sekitar pukul 11.00 WIB, harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara. Pasalnya, Dia disinyalir hendak menyalahgunakan narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, diwakili Kasatresnarkoba Iptu. Andri Gustami, menyampaikan, penangkapan atas pelaku yang diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis shabu – shabu ini didasari dengan adanya laporan polisi bernomor LP/lI4/II/ 2019/ POLDA LPG/SPKT POLRES LAMPURA, tanggal 14 Februari 2019.
“Pelaku ditangkap saat berada di depan sebuah rumah kontrakan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan,” ungkap Andri Gustami, Kamis, (14/2/2019).
Dijelaskan Andri Gustami, penangkapan atas pelaku bermula dari adanya informasi yang diperoleh dari warga. “Saat ini, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Turut diamankan barang bukti berupa satu buah paket kecil berisikan butiran kristal bening yang disinyalir narkotika jenis shabu-shabu siap pakai. (ardi)