
Lampung Utara (SL)-Dua pemuda warga Lampung Utara yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi, pada Jum’at malam, (8/2/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, digulung Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Kedua pemuda yang bernama Yogi Kurniawan, (23) warga Kebun Empat, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, bersama rekannya Sepri Iswantoro, (24), warga jalan Kapten Mustofa, Gang Merak, Kelurahan Tanjung Harapan, Keamatan Kotabumi Selatan.
Kedunya disinyalir kerap mengedarkan pil ekstasi sebagai kurir di bilangan Kotabumi dan sekitarnya. Disampaikan Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara, Iptu. Andri Gustami, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, kedua pelaku diamankan dengan dasar LP / 101 – A / II / 2019 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut. “Kedua pemuda ini diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba atas dasar adanya laporan terkait kegiatan mereka dalam mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi,” terang Andri Gustami, kepada Sinarlampung.com, Kamis, (14/2/2019).
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari pelaku atas nama Yogi Kurniawan dengan TKP di kediamannya. “Dari pelaku Yogi, kami temukan barang bukti berupa lima butir pil ekstasi,” jelas Andri. Lebih lanjut, saat dilakukan pengembangan, ujar Andri Gustami, pelaku Yogi mengakui jika pil geleng dimaksud didapatnya dari Sepri Iswantoro.
“Dari pengakuan Yogi, pil tersebut diperolehnya dari Sepri Iswantoro. Mengetahui hal tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap Sepri,” ujar Andri. Hasilnya, atas informasi dan keterangan dari Yogi, pelaku Sepri Iswantoro diamanakan saat sedang berada di salah satu counter HP di seputaran Kelurahan Rejosari.
Atas penangkapan kedua kurir pil geleng tersebut, turut diamankan barang bukti berupa lima butir pil ekstasi berlogo nike, dan satu kotak rokok. “Sementara tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Andri Gustami. (ardi)