
Tulang Bawang Barat (SL)-SMP Negeri 1 Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) disinyalir melakukan praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS). Para murid dikenakan tarif biaya pembelian LK), dengan harga bervariasi antara Rp15-22 ribu rupiah. Dan ada iuran Rp2000 perminggu.

Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbut) menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.
Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Selain itu juga Perpres no 87/2016 tentang saber pungli dalam isinya terdapat 58 item yang di larang di antaranya, uang bangunan dan lembar kerja siswa atau buku paket. Menurut sejumlah murid kepada sinarlampung.com, media, mereka telah ditarik sejumlah uang untuk pembelian LKS. “Iya kami beli LKS ini dari sekolah, harganya Rp15 ribu. Tapi yang mata pelajaran Matematika harganya Rp22 ribu,” kata Murid yang minta namanya untuk tidak ditulis.
Adapaun LKS yang dibeli murid tanpa kwitansi tersebut adalah, Mata pelajaran PPKn, Matematika, IPA, IPS, Agama, Bahasa Indonesia dan Bahasa Ingris. Selain pembelian LKS murid juga dipungut uang Rp2000/minggu, serta uang infaq dengan dalih untuk uang kas sekolah yang kegunaannya untuk pembelian sapu, alat pel dan lainya.
Menyikapi hal ini wali murid meminta agar Dinas Pendidikan Tubaba dapat mengambil tindakan tegas, agar hal ini tidak dilakukan terus-menerus. Karena sekolah saat ini sudah diberikan dana BOS yakni bantuan operasional sekolah.
Namun, Kepala SMPN 01 Tulang Bawang Tengah, Angriyanti membantah bahwa disekolah yang ia pimpin melakukan jual-beli LKS. “Gini mas para guru sudah saya kumpulkan dan ternyata tidak ada yang menjual LKS, itu adalah titipan para siswa,” katanya Rabu (13/2/19).
Bahkan lanjut Anggriyanti, jika ditemukan ada guru yang menjual LKS akan diberikan sanksi tegas, karena dirinya mengakui jual-beli buku tidak diperkenankan di sekolah tersebut. “Nanti akan saya kumpulkan para guru, karena itu kewenangan saya untuk membina mereka. Dan jika ditemukan ada yang menjual LKS akan saya berikan sanksi tegas, karena saya tidak mau ada pungutan apapun di sekolah ini,” kata Angriyanti. (Robert).