
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Alokasi anggaran belanja makan minum jamuan tamu pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1.814.040.000 diduga kuat sarat penyimpangan. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan pada 10 paket pengadaan langsung tersebut disinyalir dimanipulasi dengan menggunakan harga satuan perencanaan, bukan harga realisasi sebenarnya di lapangan.
Praktik pengondisian nota belanja ini dinilai menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait kebenaran material pengeluaran APBD.
Selisih Harga Fantastis Antara LPJ dan Realisasi Pasar
Dugaan penggelembungan (mark-up) mencuat dari adanya selisih harga yang signifikan pada tiga rincian jenis belanja yang terbagi dalam 10 paket pengadaan:
| Jenis Belanja | Jumlah Paket | Total Anggaran | Harga di LPJ (Per Porsi) | Harga Realisasi Pasar (Per Porsi) |
| Prasmanan | 3 Paket | Rp488.510.000 | Rp110.000 | Rp50.000 – Rp80.000 |
| Nasi Kotak | 5 Paket | Rp515.430.000 | Rp40.000 | Rp20.000 – Rp25.000 |
| Snack | 4 Paket | Rp188.412.000 | Rp20.000 | Rp10.000 – Rp15.000 |
Isian nota belanja yang dilampirkan dalam pelaporan diduga tidak mencerminkan transaksi riil, melainkan sengaja disamakan dengan pagu perencanaan demi menghabiskan sisa anggaran.
Kabag Umum Akui LPJ Rekayasa, Sebut Atas Perintah Sekda
Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Tubaba, Yurizal Akil, didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Agus, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa harga yang dilaporkan merupakan harga dokumen rencana belanja, bukan harga riil dari penyedia. Yurizal berdalih seluruh anggaran sebesar Rp1,8 miliar tersebut telah terserap habis tanpa sisa.
“Dalam laporan tetap kita sesuaikan (dengan perencanaan). Untuk sisa nilai dari selisih harga di penyedia, kita gunakan untuk mensiasati belanja makanan pendamping kayak buah-buahan, camilan, dan belanja makan lain di luar perencanaan,” aku Yurizal, Selasa 21 Mei 2026 lalu.
Lebih lanjut, Yurizal mengklaim tindakan memanipulasi laporan keuangan tersebut telah mengantongi izin dari atasannya. “Dan itu semua tentunya atas sepengetahuan dan pimpinan kami yaitu Pak Sekda. Gak mungkin kami berani belanja kalau gak atas perintah dan izin beliau,” tegasnya.
Kesaksian Pemilik Rumah Makan Berubah-ubah
Terkait pemesanan tersebut, pihak Bagian Umum menunjuk tiga penyedia lokal, salah satunya Rumah Makan (RM) Lembah Meza di Panaragan Jaya. Pemilik RM Lembah Meza, Merwan, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu 7 Juni 2026, membenarkan bahwa harga normal prasmanan di tempatnya hanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp60.000 per porsi.
Namun, saat ditanya mengenai total porsi yang dipesan Setdakab Tubaba dan adanya perbedaan mencolok pada LPJ yang mencapai Rp110.000, Merwan memilih menghindar.
“Kalau untuk harga 110 ribu mungkin itu yang dua porsi. Jumlahnya lupa saya. Katering kira-kira 35-40 ribuan itulah. Maaf saya geser dulu ya belum mandi soalnya,” kilah Merwan.
Di sisi lain, sejumlah pemilik rumah makan lain di Tubaba menyatakan tarif tertinggi untuk menu prasmanan lengkap di wilayah tersebut maksimal hanya berada di angka Rp70.000 per porsi.
Langgar Aturan Ketat Pengelolaan Keuangan Daerah
Metode pengondisian nota pertanggungjawaban ini secara nyata tidak sejalan dengan beberapa pasal krusial dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, di antaranya:
Pasal 121 ayat (2) dan (3): Menegaskan pejabat yang menandatangani/mengesahkan dokumen pengeluaran bertanggung jawab penuh atas kebenaran material dari surat bukti tersebut.
Pasal 141 ayat (1): Menyatakan setiap pengeluaran daerah harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak penagih.
Pasal 150 ayat (3): Mengatur bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas setiap pembayaran yang dilaksanakannya.
Hingga berita ini dimuat, publik mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta Inspektorat Kabupaten Tubaba untuk segera mengusut tuntas dugaan rekayasa laporan keuangan belanja makan minum ini guna menegakkan transparansi anggaran daerah. (Red)