
Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal dua pengusaha asal Lampung, bos PT Purna Arena Yudha (PT PAY), Simon Susilo, dan bos PT Sorento Nusantara (PT SN), Budi Winarto alias Awi. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung per 24 Januari 2019, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi fee proyek di Lampung Tengah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, pencegahan terhadap Budi dan Simon dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung per 24 Januari 2019.
“Untuk kepentingan penyidikan perkara ini pada tanggal 24 Januari 2019 KPK telah meminta kepada direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mencegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, yaitu atas nama BW (Budi Winarto) pemilik PT SN, dan SS (Simon Susilo) pemilik PT PAY,” kata Alexander dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu malam (30/1) malam.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi pinjaman daerah Pemkab Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Mustafa, yang telah divonis 3 tahun penjara, memberikan “uang pelicin” kepada DPRD untuk memuluskan pinjaman tersebut. Adapun “uang pelicin” berasal dari calon rekanan, termasuk Budi Winarto dan Simon Susilo.
Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik KPK menetapkan 7 tersangka baru. Mereka adalah Mustafa, Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi (Golkar), tiga legislator lainya; Bunyana (Golkar), Zainuddin (Gerindra), Raden Zugiri (PDIP), termasuk pengusaha Budi alias Awi dan Simon.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 95 miliar terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Lamteng tahun 2018. KPK menduga Budi menyuap Mustafa sejumlah Rp 5 miliar terkait ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lamteng senilai Rp 40 miliar.
Sedangkan Simon memberikan uang Rp7,5 miliar kepada Mustafa sebagai fee 10 persen untuk ijon proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Lamteng senilai Rp76 miliar.
Informasi yang dihimpun wartawan, Budi dan Simon dikenal sebagai miliarder Lampung. Simon disebut-sebut memiliki saham di Hotel Sheraton Lampung. Sedangkan Budi banyak berkecimpung di bidang usaha konstruksi dan pengusaha batu split di Lampung.
Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI), Wiliyus Prayietno, menuturkan, nama Budi dan Simon sudah tak asing di Lampung. Keduanya merupakan pengusaha kakap. “Sepengetahun kami dari THI, keduanya banyak kenal dan dekat dengan pejabat di Lampung.
Sepengetahuan kami Simon itu kakak kandung Ayin (Artalyta Suryani), dan punya saham di Hotel Sheraton. Kalau Awi (Budi) pengusaha batu,” kata Wiliyus, Kamis (31/1).
Sementara Humas Hotel Sheraton Lampung, Yuli Misna, menyebut tidak ada hubungan Hotel Sheraton dengan Simon Susilo. Menurut dia, Hotel Sheraton Lampung bernaung di bawah PT Mutiara Artha Hotelindo. “Dari data kita Sheraton itu tercatat punya perusahaan dengan nama PT Mutiara Artha Hotelindo, dan tidak ada nama Pak Simon,” ujar Yuli Misna, kemarin.
Sebelumnya, KPK menyebut Mustafa menerima total Rp 95 miliar dari 200-an calon rekanan sejak Mei 2017 sampai Februari 2018. Sebesar Rp12,5 miliar berasal dari Budi dan Simon. Uang itu merupakan fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lamteng dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek.
Sebagian dari uang tersebut mengalir kemudian diberikan kepada DPRD untuk tiga tujuan. Pertama, senilai Rp1,825 miliar untuk memuluskan pengesahan APBD 2017. Lalu untuk pengesahan APBD 2018 dikucurkan Rp 9 miliar ke DPRD. Terakhir, pengesahan pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT SMI sebesar Rp 1 miliar.
Simon Berbelit Belit Disidang
Berdasarkan catatan lain, dalam persidangan Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Juli 2018, terungkap adanya instruksi kepada Taufik Rahman, Kadis Bina Marga ketika itu, untuk mencari uang dari rekanan guna memenuhi permintaan DPRD.
Majelis hakim sempat mencecar Mustafa tentang asal uang tersebut. “Saudara (Mustafa) tahu enggak uang Rp8,6 miliar itu dari rekanan siapa saja?” cecar hakim di persidangan.
Mustafa pun menyebut dua nama pengusaha di Lampung, yakni Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi. “Dari Simon dan Awi. Rekanan yang lain saya tidak tahu. Simon saya tidak tahu perusahaannya, tapi dia yang punya (Hotel) Sheraton dan kapal pesiar. Kalau Awi pengusaha,” jawab Mustafa.
Simon dan Budi sendiri pernah dihadirkan di persidangan Mustafa dan Taufik dalam kasus suap ke DPRD terkait pinjaman ke PT SMI. Budi Winarto, dalam kesaksiannya, mengaku memberikan uang Rp 5 miliar agar mendapat pekerjaan di Lamteng.
Ada Nama Soni?
Uang itu ia berikan secara bertahap melalui seseorang bernama Soni. Budi pun mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan Taufik Rahman dan Mustafa untuk membicarakan fee proyek di Lamteng. Menurut dia, Taufik dan Mustafa mematok persentase 15-20 persen sebagai uang muka proyek.
Sedangkan Simon, saat bersaksi di persidangan, sempat ditegur oleh majelis hakim karena dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit. Dalam sidang 3 Juni 2018, Taufik yang bersaksi di sidang Mustafa, mengakui bertemu dengan Simon Susilo.
Saat bertemu, Taufik didampingi seorang staf Dinas Bina Marga, sedangkan Simon bersama Agus Purwanto. Taufik menyebut pertemuan itu membahas kerjasama sejumlah proyek jalan dan fee yang harus disetorkan.
Dalam pertemuan itu ada tiga wilayah proyek jalan yang dibicarakan. “Pak Simon ingin yang di wilayah Timur. Nilainya sekitar Rp80 miliar,” ujarnya. (tribun/jun)