
Bandar Lampung (SL)-Anggota DRPD Kota Bandar Lampung Wahyu Lesmono mendapat sorotan dari berbagai pihak atas keterlibatannya dalam perkara korupsi fee proyek di Dinas PU-PR Lampung Selatan. Belakangan, Wahyu Lesmono dijadikan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (17/1) lalu.
Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada terdakwa Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan, Wahyu Lesmono mendapat jatah proyek infrastruktur senilai Rp 7,5 miliar.
Beberapa diantara dari proyek pekerjaan yang diterimanya adalah Peningkatan Jalan Mandah – Branti Raya, Natar, nilai pagu Rp 1.380.000.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah). Kemudian, peningkatan Jalan Desa Bandar Rejo, Natar, nilai pagu Rp 770.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).
Terhadap itu semua, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung meminta KPK serta Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk melakukan tindakan lanjutan. “Penyidik KPK, jaksa KPK dan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk menindaklanjuti segala fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Presidium KPKAD Lampung Gindha Ansori Wayka, Selasa (29/1).
“Dalam menegakkan hukum tidak boleh parsial, jika ada dugaan pihak-pihak lain yang terlibat harus diungkap nyata ke publik,” timpalnya.
Di bagian lain, Akademisi Hukum Unila Yusdianto menilai bahwa menjadi hal yang sangat memalukan, jika seorang Wahyu Lesmono sebagai Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung sekaligus anggota DPRD terlibat dalam permasalahan itu. “Menjadi cukup memalukan jika ada pimpinan partai dan anggota dewan yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, saat menjadi saksi, Wahyu Lesmono membenarkan adanya penerimaan 100 paket proyek infrastruktur dari mantan Kepala Dinas PU-PR Lampung Selatan Anjar Asmara. “Nilai paket proyek itu Rp7,5 miliar. Saya kasih ke Pak Anjar Rp750 juta atau 10 persen dari nilai proyek keseluruhan. Itu semacam uang bagi hasil,” kata Wahyu Lesmono menjawab pertanyaan majelis hakim Bahrudin Naim saat itu.
Selanjutnya hakim mengetahui dari keterangan Wahyu Lesmono, bahwa paket proyek yang diterimanya tidak dikerjakan oleh dirinya. “Kalau tidak punya CV. Berarti anda penjembatan alias makelar. Dapat berapa dari itu?” tanya hakim.
“Tidak ada yang mulia. Hanya saja ada janji,” jawab Wahyu Lesmono.
“Tidak mungkin tidak dapat. Itu mainannya miliaran rupiah. Masa kalah dengan makelar angkutan jalanan,” tegas Hakim.
Nama Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Wahyu Lesmono m ketua PAN Kota Bandar Lampung disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel), dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho, Kamis (13/12)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam dakwaannya mengatakan, Wahyu disebut telah memberikan uang senilai Rp750 juta di halaman parkir Kantor DPD PAN Bandar Lampung. Uang itu sebagai plotting (perencanaan) untuk sejumlah paket pekerjaan yang diberikan kepada Wahyu. “Paket-paket pekerjaan di Dinas PU-PR Lamsel (tahun anggaran) 2018 yang telah di-plotting untuk Wahyu Lesmono sebesar Rp7,5 miliar. Itu sudah dilelang dan dimenangkannya,” kata Ali.
Saat ini, Wahyu tercatat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. Dia juga Ketua DPD PAN Bandar Lampung. Ketika Agus BN terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung.
Informasi lain, uang setoran Fee Proyek, yang digunakan Wahyu Lesmono, berasal dari salah seorang pengusaha SN di Bandar Lampung. Yang kemudian juga mengerjakan proyek proyek tersebut. Sehingga dari pekerjaan itu, diduga Wahyu Lesmono mendapatkan fee 15 sampai 20 persen dari nilai proyek. (jun)