
Lampung Timur (SL)-Kisrus lahan gunung Desa Gunung Tiga, Kabupaten Lampung Timur, dengan penambang baru waktu lalu masih menyisakan persoalan. Kisrus masyarakat dengan kelompok penambang, masuk ranah hukum akibat insiden bentrok.
Terkait itu, Desa Gunung Tiga menggelar pertemuan untuk menyelesaikan masalah buntut dari sejumlah masyarakat yang membela Gunung, agar tidak diteror atau ditangkap penegak hukum, yang dipicu aksi massa yang sempat merusak rumah Kepala Desa dan melukai salah satu anggota polisi, pada Rabu 02 Januari 2019 di Desa Marga Mulya.
Rapat dihadiri Kepolisian Sektor Batanghari Nuban, AKP Saipullah, Camat Batanghari Nuban Muhammad Ridwan, Kepala Desa Gunung Tiga H. Helmi H.S, Ketua BPD Sahit Efendy, Ketua Forum H. Syahrul Bahri dan didampingi Yuliansyah sebagai Advokat, Tokoh Adat dan ratusan masyarakat empat dusun, Desa Gunung Tiga.
Camat Batanghari Nuban, M. Ridwan mengatakan pihaknya hanya memediasi terkaot apa yang di inginkan oleh masyarakat. Dan selaku perpanjangan tangan dari pemerintah daerah mengharapkan apa yang menjadi keputusan masyarakat ini, yang terbaik dan dapat ditaati bersama-sama.
“Kami hanya menengahi atau memfasilitasi untuk mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat, karena kami tidak bisa memutuskan karena, itu masuk ranah Pemerintah Daerah, nantinya kami akan melaporkan keinginan masyarakat kepada Bupati dan Wakil Bupati sehingga, agar kiranya permohonan masyarakat bisa terkabulkan,” katanya di hadapan masyarakat yang hadir di Balai Desa Gunung Tiga Rabu (23/01).
Muhammad Abduh, mewakili masyarakat mengatakan sangat mengapresiasi apa yang diadakan kegiatan seperti ini, agar persoalan bisa terselesaikan dengan secepatnya dan tidak merugikan pihak manapun dan apa yang menjadi dampak atau persoalan agar cepat selesai sehingga masyarakat tidak berlarut-larut dalam keresahan yang timbul. “Kami meminta aparat penegak hukum atau aparat desa atau yang mewakili untuk menyelesaikan secepat mungkin dan masyarakat bisa damai tenang,” harapnya.
Dari hasil rapat dan kordinasi memutuskan, dimohonkan agar simbol desa agar mendapatkan pengakuan secara tertulis dan mempunyai kepastian hukum dari apa yang disampaikan Wakil Bupati Lampung Timur beberapa hari lalu, Lalu penyelesaian kepada pihak aparat penegak hukum agar tidak berlarut-larut. Tiga penyelesaian keresahan warga agar tindak pidana tidak dilanjutkan, dan keempat mengingat perkebunan yang berdekatan dengan Gunung,
serta Menyerahkan semua personel kepada kuasa hukum atau pihak advokat untuk menyelesaikan.
Dari lima tuntutan masyarakat, masyarakat mempercayakan kepada pengacara atau Advokat yang ditujuk Ketua Forum, yang akan membantu dan menyelesaikan masyarakat dalam menghadapi persoalan kepada pihak penegak hukum dan meminta kepada Pemerintah Daerah agar nantinya tidak mengizinkan membongkar dan apa yang menjadi simbol Desa Gunung Tiga.
Yuliansyah S.H M.H menyampaikan penanganan konflik sosial atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. “Kita berpedoman Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 dan selanjutnya untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian nya,” kata dia.
Undang-undang ini, dalam penanganan konflik harus mencerminkan asas kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan, kekeluargaan, mengacu pada bhineka tunggal ika, keadilan, esetaraan gender, ketertiban, dan kepastian hukum. Juga mencerminkan keberlanjutan, kearifan lokal, tanggung jawab negara, partisipatif, tidak memihak, dan tidak membeda-bedakan.
Ia melanjutkan, tujuan penanganan konflik sosial, menurut Pasal 3 undang-undang ini, adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. Lalu memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan.
“Meningkatkan tenggang rasa dan toleransi, memelihara fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum. Serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, dan memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum,” terangnya. (Wahyudi).