
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan dan Kebenaran (LSM KERAMAT) siapkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kamis 2 Juli 2026.
Dugaan Pungli dan Jual Beli Siswa di MAN 1 Bandar Lampung, LSM KERAMAT Desak Aparat Turun Tangan
Pematank Laporkan Dugaan Korupsi Empat Proyek Rp15,5 Miliar di BPBD Lampung Barat ke Kejati
Laporan tersebut mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan manipulasi anggaran Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Inten Lampung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp5,2 miliar.
Ketua LSM KERAMAT, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima keluhan dari para mahasiswa mengenai minimnya fasilitas penunjang yang diterima, yang dinilai sangat tidak wajar jika disandingkan dengan nilai pagu anggaran yang fantastis.
“Kami mendampingi perwakilan mahasiswa karena melihat ada ketidakwajaran yang sangat mencolok. Anggaran negara yang digelontorkan mencapai Rp5,2 miliar lebih, namun hak yang diterima mahasiswa peserta KKN 2025 dilaporkan hanya berupa satu buah tumbler atau botol air minum. Ini jelas berbanding terbalik dengan asas efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan negara,” tegas Sudirman di Bandar Lampung, Kamis malam.
Berdasarkan dokumen Rekap Rencana Kerja Tahunan Unit Kerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Revisi ke-0 UIN RIL TA 2025, anggaran murni untuk kegiatan pengabdian tersebut tertulis sebesar Rp5.269.252.000.
Sudirman memaparkan, pada pelaksanaan KKN yang dimulai 13 Juli 2025 lalu, penempatan mahasiswa dialokasikan hampir seluruhnya di wilayah lingkup Kota Bandar Lampung, bukan tersebar ke berbagai kabupaten/kota di Provinsi Lampung seperti tahun-tahun sebelumnya.
Secara teknis jurnalistik dan analisis anggaran, pemangkasan radius sebaran ini seharusnya memotong biaya logistik, transportasi, dan operasional internal dalam skala besar. Namun anehnya, fasilitas wajib seperti jaket KKN, atribut identitas, spanduk kelompok, hingga seremoni pelepasan yang layak justru ditiadakan.
Klaim Dana Operasional Menggunakan Hibah Pemkot
Indikasi penyimpangan lain yang dimuat dalam dumas LSM KERAMAT adalah terkait uang stimulus operasional senilai Rp1.000.000 per kelompok bagi 118 kelompok peserta KKN. Berdasarkan investigasi lapangan, dana operasional tersebut ternyata tidak menggunakan sepeser pun kas murni anggaran UIN Raden Inten Lampung.
“Dana stimulan satu juta per kelompok itu dipastikan merupakan bantuan operasional langsung atau hibah dari Wali Kota Bandar Lampung melalui Pemerintah Kota. Pertanyaan besarnya, ke mana dialokasikannya dana operasional murni miliaran rupiah yang sudah dianggarkan di dalam DIPA kampus?” ungkap Sudirman.
Pihak LSM KERAMAT juga menyayangkan adanya tindakan penutupan informasi dan dugaan intimidasi verbal oleh oknum kepala pusat pengabdian kepada mahasiswa yang mencoba kritis mempertanyakan kejelasan anggaran ini. Hingga kini, pihak Rektorat maupun pimpinan LP2M dinilai cenderung menutup diri dari ruang konfirmasi media dan audiensi terbuka.
“Kami berharap nantinya Polda Lampung menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti berkas Pengaduan Masyarakat (Dumas) ini. Memanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rektorat UIN RIL, Ketua LP2M, serta Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat guna proses klarifikasi dokumen realisasi keuangan, dan Mengusut tuntas potensi kerugian negara demi kepastian hukum yang transparan,” katanya. (Red)