
Oleh: Redaksi Sinar Lampung
Pada 1 Juli 2026, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) genap menginjak usia 80 tahun. Sebuah angka yang matang bagi sebuah institusi penegak hukum yang mengemban mandat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Di bawah panji Polda Lampung, momentum HUT ke-80 Bhayangkara ini tentu dirayakan dengan berbagai upacara seremonial, torehan prestasi, dan janji-janji manis pengabdian.
Namun, di luar pagar-pagar beton Markas Polda Lampung, masyarakat justru sedang menanti sebuah pembuktian konkret. Sebab, bagi warga Lampung, indikator keberhasilan korps baju cokelat tidak diukur dari megahnya seremoni, melainkan dari seberapa aman mereka berkendara di malam hari, dan seberapa tegas hukum menjerat para perampok uang negara.
Usia ke-80 ini seyogianya menjadi momen refleksi mahapenting bagi Kapolda Lampung beserta jajaran. Di balik jargon “Polri Presisi”, masih ada dua pekerjaan rumah (PR) besar yang menjadi rapor merah di mata publik: maraknya aksi kriminalitas jalanan pencurian motor termasuk begal dan lesunya penanganan kasus-kasus korupsi kakap.
Teror Begal: Ruang Publik yang Kehilangan Rasa Aman
Begal seolah telah menjadi “status melekat” yang tak kunjung lepas dari Provinsi Lampung. Saban hari, ruang publik dan pemberitaan media lokal masih terus dihiasi oleh tangisan keluarga korban pembegalan. Modus operandi para pelaku kian nekat; tidak lagi hanya mengintai jalanan sepi di paruh malam, melainkan berani mengeksekusi korban di siang bolong, bahkan tak jarang disertai dengan tindakan sadis yang merenggut nyawa.
Kondisi ini memicu pertanyaan kritis: Di mana kehadiran negara melalui aparat kepolisian?
Patroli preventif yang kerap digemborkan acapkali terkesan sebagai pemadam kebakaran—baru masif dilakukan setelah ada korban yang tewas dan viral di media sosial. Ketika masyarakat mulai membatasi aktivitas malamnya dan merasa dihantui kecemasan di atas kendaraan mereka sendiri, itu adalah sinyal bahwa fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom sedang mengalami defisit kepercayaan.
HUT ke-80 Bhayangkara harus menjadi titik balik bagi Ditreskrimum dan Polres jajaran untuk merombak total strategi pemberantasan kejahatan jalanan. Pendekatan hukum tidak boleh lagi hanya sekadar menangkap pelaku hilir (pemetik), melainkan memotong jaringan hulu, mulai dari penadah besar hingga jalur distribusi motor bodong keluar daerah.
Kasus Korupsi yang Mandek: Aroma Tebang Pilih di Balik Meja Krimsus
Jika di jalanan raya masyarakat diteror oleh senjata tajam para begal, maka di ranah birokrasi, masa depan daerah ini sedang digerogoti oleh “kerah putih” para koruptor. Ironisnya, performa penegakan hukum pidana khusus di Polda Lampung dinilai publik jalan di tempat.
Sejumlah Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan mahasiswa terkait dugaan korupsi anggaran, baik di sektor infrastruktur, tata kelola BUMD daerah, hingga anggaran pendidikan, kerap kali berujung antiklimaks. Berkas laporan seolah tertimbun di laci-laci ruang penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus.
Alasan klasik seperti “masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat” atau “kekurangan alat bukti” terus diproduksi, membuat penanganan perkara memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun tanpa kepastian hukum. Mandeknya kasus-kasus korupsi ini memicu sinisme publik: Apakah hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas? Apakah ada relasi kuasa dan intervensi politik yang membuat penyidik ragu menetapkan status tersangka pada oknum pejabat atau kepala daerah?
Kasus korupsi bukanlah delik aduan biasa. Ia adalah extraordinary crime yang dampaknya memiskinkan rakyat dan merusak pembangunan daerah. Jika Polda Lampung lambat mengeksekusi para pelaku rasuah, jangan disalahkan jika publik akhirnya lebih memilih mengetuk pintu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Tinggi demi mencari keadilan.
Menolak Seremonial, Menagih Pembuktian
Usia 80 tahun bukan lagi waktu untuk belajar atau berbenah secara perlahan. Ini adalah fase di mana kematangan, profesionalitas, dan integritas tanpa kompromi harus ditunjukkan.
Masyarakat Lampung tidak butuh baliho ucapan selamat yang bertebaran di sudut-sudut kota. Yang mereka butuhkan adalah jaminan bahwa anak-istri mereka bisa pulang kerja di malam hari tanpa rasa takut dibacok begal. Yang mereka tuntut adalah keberanian Kapolda Lampung untuk menyikat habis siapa pun oknum pimpinan daerah yang terbukti merampok APBD.
Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Polda Lampung. Jadikan momentum ini untuk bersih-bersih internal, menajamkan taji penegakan hukum, dan mengembalikan esensi sejati Bhayangkara: mengabdi untuk rakyat, bukan untuk kepentingan dan kenyamanan segelintir elite. *****