
Bandarlampung (SL) – Anjar Asmara mengatakan Zainudin Hasan yang menentukan bagi-bagi proyek besar di dinas yang sempat dipimpinnya, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Dia mengaku hanya “mengamankannya” saja. “Setelah dilantik, Pak Bupati bilang agar mengamankan beberapa ploting proyek,” ujarnya kepada majelis hakim yang dipimpin Mien Trisnawaty di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Senin (14/1).
Hakim kembali mencecar Anjar. Ditegaskan lagi olehnya, proyek besar yang menentukan rekanan dan pemenangnya Zainudin Hasan, bupati nonaktif. Dirinya hanya mengatur proyek-proyek yang nilainya kecil. Hakim bertanya tugas Anjar Asmara. Dijawab olehnya, dia bertugas mengamankan kebijakan bupati soal proyek. Mantan Kadis PU Lamsel ini bahkan bertemu calon pemenang tender proyek di Rumah Dinas Bupati.
Saksi lainnya, Hermansyah Hamidi, mengatakan Agus BN menyampaikan kepadanya diperintah Zainudin Hasan untuk mengatur semua proyek. Dia dan Sahroni lalu dipanggil Zainudin Hasan soal pembagian proyek itu. Sampai akhirnya, Bupati nonaktif Lamsel itu terjerat kasus korupsi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) senilai puluhan miliar. KPN telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergeraknya, seperti tanah dan ruko.
Pada sidang lanjutan kali ini, jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi, yakni Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Hermansyah Hamidi, Thomas Americo, Nanang Ermanto, dan Hendri Rosadi.