
Bandarlampung (SL) – Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Hendry Rosyadi kompak membantah kecepretan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi mengaku tak pernah memeroleh uang dari Agus Bhaktik Nugroho sebesar Rp500 juta untuk kepentingan pribadi serta Rp2 buat dibagi-bagikan kepada para anggota wakil rakyat. “Saya tidak pernah terima duit untuk pembahasan APBD,” katanya. Dia juga mengaku tak pernah bertemu Anjar Asmara soal proyek. Hendry Rosyandi mengaku pernah ditawari proyek tapi ditolak.
Nanang juga menolak pernyataan Anjar Asmara bahwa dirinya memeroleh proyek senilai Rp10 miliar. “Saya baru tahu kalau dapat jatah proyek Rp10 miliar,” kata Nanang kepada Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, Senin (14/1).
Pada sidang lanjutan kali ini, jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi, yakni Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Hermansyah Hamidi, Thomas Americo, Nanang Ermanto, dan Hendry Rosyadi. Bupati nonaktif Lamsel itu terjerat kasus korupsi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) senilai puluhan miliar. KPN telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergeraknya, seperti tanah dan ruko.