
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Firdaus, memberikan klarifikasi resmi menanggapi isu dugaan cacat administrasi pada pekerjaan konstruksi Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,92 miliar.
Firdaus menegaskan bahwa proyek yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, CV Afdhal Nadira Rafif Family, dipastikan telah melewati seluruh prosedur dan tahapan pengadaan barang dan jasa secara sah, transparan, serta akuntabel sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku.
Ia membantah keras tuduhan yang menyebutkan bahwa penyedia jasa tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai persyaratan administrasi teknis.
“Dalam pemberitaan yang beredar tidak disebutkan KBLI maupun Sub-Klasifikasi SBU apa yang dianggap melanggar. Sangat tidak beralasan mengklaim penyedia tidak memiliki SBU tanpa mengetahui jenis SBU yang dipersyaratkan,” tegas Firdaus, Jumat (25/9/2026).
Firdaus menjelaskan, proses pemilihan penyedia untuk paket pekerjaan konstruksi ini menggunakan mekanisme mini-kompetisi pada sistem E-Katalog Versi 6 (V.6) INAPROC.
Sistem digital tersebut memiliki mekanisme verifikasi ketat yang secara otomatis memfilter setiap penyedia jasa berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan kualifikasi skala usaha. Penyedia yang tidak memenuhi KBLI sesuai kriteria secara otomatis terkunci oleh sistem dan tidak dapat berpartisipasi.
“Hasil evaluasi kualifikasi administrasi dan teknis membuktikan bahwa CV Afdhal Nadira Rafif Family memenuhi seluruh kualifikasi legalitas dan subklasifikasi SBU yang dipersyaratkan, baik dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun regulasi teknis konstruksi,” terangnya.
Penjelasan Pemenang Dua Paket Pekerjaan Berbeda
Menanggapi sorotan publik mengenai CV Afdhal Nadira Rafif Family yang juga memenangkan paket pengadaan Sewa Kendaraan Operasional Double Gardan senilai Rp147,8 juta, Firdaus menekankan bahwa kedua paket tersebut merupakan entitas pengadaan terpisah dengan persyaratan kualifikasi yang berbeda.
Secara regulasi, pemerintah tidak membatasi jumlah kode KBLI yang dimiliki oleh satu badan usaha (PT/CV), selama perusahaan tersebut mengantongi izin resmi dan memenuhi persyaratan. Tidak ada larangan bagi satu penyedia untuk memenangkan lebih dari satu paket pekerjaan sepanjang Sisa Kemampuan Paket (SKP) perusahaan masih mencukupi.
“Ibarat seorang pengusaha yang mengelola usaha katering sekaligus memiliki toko kelontong di rumahnya, hal itu sah secara hukum. Selama kualifikasi terpenuhi dan kapasitas SKP mencukupi, regulasi memperbolehkan,” ujar Firdaus memberikan analogi.
Pengawasan Lapangan dan Klarifikasi Tudingan “Bungkam”
Firdaus menambahkan, saat ini pengerjaan fisik proyek pencegahan bencana sungai di Kabupaten Pringsewu mendapatkan pengawasan ketat dari tim teknis serta konsultan pengawas di lapangan. Evaluasi berkala terus dilakukan untuk memastikan kualitas mutu fisik, spesifikasi teknis, serta standar Perizinan Berbasis Risiko terpenuhi sesuai dokumen kontrak.
Terkait tudingan yang menyebut dirinya “bungkam” atau menghindar dari kejaran jurnalis, Firdaus mengklarifikasi bahwa keterlambatan memberikan keterangan semata-mata karena padatnya agenda kedinasan penanggulangan bencana di luar kantor.
“Jadwal kegiatan kebencanaan saat ini sangat padat. Selain menjalankan tugas lapangan, kami juga harus menghadiri rapat penanggulangan bencana yang sifatnya mendesak,” pangkasnya. (rls/Red)